Ogan Ilir, tipikorinvestigasinews.id –
Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sekaligus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H., bersama anggota Unit Reskrim.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (35), warga Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau, tiga buah kunci T, satu kunci motor yang dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah putih yang diduga hasil curian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan. Korban, Zainuri (54), yang merupakan Kepala Desa Naikan Tembakang, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di bawah rumah keluarganya.
Saat patroli dini hari, Tim Panther mencurigai dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor. Saat diberhentikan, salah satu pelaku melarikan diri, sementara A berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam yang disembunyikan di balik bajunya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolsek Pemulutan, IPTU Angga Nugrah Oktari, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
> “Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Adapun rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kegiatan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Pemulutan dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
(Oman)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________