Praktisi Hukum”Rusliyadi S.H Menyoroti Rusaknya Ekosistem Dibalik Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin DiKalbar

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Kapuas Hulu,Tapikorinvestigasinews.id
Rabu 14 Januari 2026-Provinsi Kalimantan Barat Praktik Penambangan Emas Ilegal yang berdampak pada masyarakat”diminta:”Mejadi perhatian pemerintah daerah

penambangan emas tanpa izin(PETI)di hulu sungai Kapuas provinsi Kalimantan Barat menyusul adanya Informasi salah seorang masyarakat dugaan aktivitas penambangan emas disungai sampai batas tahap titik kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat

Hal tersebut Menjadi Sorotan Publik,dibalik dilema peristiwa yang di khawatirkan Salah seorang warga  lokal yang tak ingin disebut indentitas mengukap”dengan alasan warga maupun masyarakat cari makan merusak ekosistem dan lingkungan hidup itu tidak dibenarkan,tidak ada regulasi UU mengatur hal tersebut”disisi lain ada dugaan Storan menyetor demi keamanan sehingga diduga terjadi pembiaran dalam praktik ilegal dimaksud

Bacaan Lainnya

Publik menuntut pemerintah daerah menyikapi perbedaan antara apa yang dibutuhkan masyarakat hari ini dengan kondisi perekonomian sebah mahal”

Sebagai acuhan masyarakat diperuluhan:
Harga BBM jenis Pertalite seharga 18-20 ribu/liter
Harga gas Elpiji melon 3kg.mececah diharga 45-60 ribu/tabung memicu warga resah

Praktisi hukum”Rusliyadi S.H menambahkan:
Tuntutan Masyarakat tersebut Sesuai Undang-Undang Pasal 33 UUD 1945 mengatur landasan perekonomian Indonesia, menekankan sistem kekeluargaan, penguasaan negara atas sumber daya vital (bumi, air, kekayaan alam) untuk kemakmuran rakyat, serta prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk kesejahteraan bersama,
kekayaan alam Kalimantan Barat dikelolah dengan baik untuk generasi mendatang.

Praktisi hukum Rusliyadi S.H menegaskan,Pemerintah harus bijak mendorong perekonomian masyarakat itu sendiri,
Jangan dijadikan kekayaan alam tersebut memerang dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara”tegasnya”

Limbah dari aktivitas Penambang emas tanpa izin PETI disungai Kapuas tersebut dinila potensi menambah masalah Alangkah baiknya pemerintah daerah menyadari dampak tersebut Dan dapat antisipasi kemungkinan hal besar terjadi dan pemerintahan pusat ataupun daerah wajib menyisihkan anggaran untuk perbaikan ekosistem diakibatkan kerusakan Aktivitas penambangan ilegal”selain menindak lanjuti Para pelaku penambanan emas tanpa izin(PETI) tersebut”Tutup”Rusliyadi S.H
⚠️ Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Redaksi media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:Rusliyadi S.H

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *