Pria di Sumbawa Dendam Tebas Seorang Warga dengan Parang

Sumbawa Tipikorinvestigasiiews.Id
Seorang Pria berinisial RS (21), warga Desa Mayo, Kecamatan Mayo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ( NTB), ditangkap polisi karna menganiaya korban berinisial RFP (21) dengan senjata tajam jenis parang. Pristiwa penganiayaan terjadi pada Senin 17 Februari 2025, sekitar pukul 13.45 Wita, di depan sebuah kios di Dusun kapasari, Desa Mayo, Kecamatan Moyo Hilir.
Akibat penganiayaan, korban tersebut mengalami luka-luka di sebagian besar tubuhnya, Termasuk Kepala, Tengkuk, Punggung, Lengan, dan lutut. Korban yang berlumuran darah lansung dibantu dan dilarikan kerumah sakit oleh warga setempat, sementara itu terduga pelaku berhasil di amankan di bawa ke Mapolsek Mayo Hilir beserta barang sebilah parang.
Saat ini, terduga pelaku telah di amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa. Pemeriksaan intensif, guna proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

(Tim RED Tipikor Investigasi News.Id NTB)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *