Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum, Ekonom Minta Kadinkes Bersama Kapolres Sidik Pasar Bebas Obat Terlarang di Toko Obat Mematikan Genus Kota Bekasi!!!

Kota Bekasi, Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum, Ekonom minta Kadinkes bersama Kapolres Sidik kasus peredaran obat obat Terlarang yang mengancam generasi muda dan berlangsung meresahkan para orang tua yang sangat mengkhawatirkan terancamnya masa depan anak anaknya akibat menjadi pecandu obat obat Terlarang terutama obat golongan Daftar G. Akibat disinyalir banyaknya,
Peredaran obat golongan G yang mengandung zat psikotropika, seperti Tramadol dan Hexymer, kembali dikeluhkan warga di wilayah Kota Bekasi.
“Sebut Prof Sutan Nasomal Pakar hukum, Ekonom yang dimintakan komentarnya oleh para pemimpin redaksi baik cetak maupun onlen dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Kalisari Cijantung Jakarta via telpon selulernya 9/2025.Dari penelusuran wartawan didapat informasi di lapangan,
Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Raya Bantar Gebang-Setu, RT 003/RW 002, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, tepatnya dekat kawasan Perumahan VIDA, diduga masih aktif menjual obat-obatan tersebut secara bebas.

Pantauan tim investigasi Tribrata Nusantara pada Senin (9/7/2025) menunjukkan, sejumlah remaja tampak membeli obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Beli tramadol, Bang, di sini,” ujar salah satu remaja saat ditanyai awak media di lokasi.

Menurut informasi yang dihimpun, pemilik kios tersebut diduga berinisial UB. Kios tersebut berkamuflase sebagai toko kosmetik namun diduga menjual obat-obatan daftar G yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.

Sebagai informasi, peredaran gelap obat golongan G diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Warga sekitar menyatakan keresahannya terhadap aktivitas ilegal tersebut dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas.

“Kami minta polisi jangan lemah, segera tindak tegas pengedar dan pemilik usaha yang merusak generasi muda ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.(LI.79)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *