Mesuji,tipikorinvestigasinews.Id – Proyek pembangunan pagar Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) di Desa Buko Poso, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV Karya Wijaya ini mengalami kerusakan parah meski baru saja selesai dibangun.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, Ferry Saputra YS, SH, Cmk, CLE, menilai proyek tersebut sarat dengan penyimpangan dan dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas.

“Bangunan ini belum lama selesai, tetapi sudah hancur dan roboh. Jelas kualitasnya sangat rendah dan diduga ada pengurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kekuatan pagar tidak terjamin,” ujar Ferry pada Minggu (05/01/2025).
Menurut Ferry, proyek yang bersumber dari APBN tersebut harus diawasi secara ketat karena menyangkut penggunaan dana negara. Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini.
“Ada beberapa paket kegiatan yang menjadi temuan di lapangan. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegasnya.
Ferry juga mengingatkan bahwa tindakan kontraktor yang bekerja secara asal-asalan berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat. Ia berkomitmen untuk mendorong penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi tanpa konsekuensi hukum. Kontraktor yang nakal harus diberi sanksi agar menjadi pelajaran untuk proyek-proyek lainnya,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bukti oleh DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung sebelum diajukan ke pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
( Bendi Efendy)






____________________________________________
