PT Equator Sumber Rezeki Diduga Membuka Lahan Sawit di Wilayah Kawasan Danau Sentarum

Putussibau, tipikorinvestigasinews.id- Kapuas Hulu, Kalimantan Barat-Selasa, 21 Oktober 2025.

Aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT Equator Sumber Rezeki, anak usaha dari First Borneo Group, kembali menuai sorotan publik. Temuan terbaru dari lembaga lingkungan Nusaka.Ind mengungkap adanya deforestasi signifikan sepanjang 2024–2025 di sekitar kawasan Cagar Biosfer Danau Sentarum, Kabupaten Kapuas Hulu.

Laporan analisis spasial Auriga Nusantara menunjukkan perubahan tutupan hutan di area konsesi PT Equator Sumber Rezeki antara Juli 2024 hingga Juli 2025. Garis batas konsesi memperlihatkan ekspansi yang masuk ke zona penyangga Danau Sentarum dan wilayah berhutan lebat di sekitarnya.

“Setiap hektare hutan yang hilang berarti hilangnya ruang hidup bagi satwa endemik Kalimantan, termasuk orangutan dan burung enggang,” ujar seorang peneliti lingkungan Nusaka.Ind.

Selain membuka jalan baru, aktivitas penggunaan alat berat juga terpantau di wilayah Semalah dan Nanga Leboyan. Warga sekitar mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi maupun penjelasan mengenai izin lingkungan perusahaan tersebut.

Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan kawasan lindung merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Jika benar izin sawit diberikan untuk wilayah penyangga Danau Sentarum, maka Pemprov Kalbar diduga melanggar amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Ini bukan sekadar izin usaha, tapi tanggung jawab moral dan hukum menjaga warisan alam Kalimantan Barat,” ujar seorang pemerhati lingkungan dari Pontianak.

Data Deforestasi di Bawah First Borneo Group

Analisis gabungan Auriga Nusantara dan Nusaka.Ind mencatat deforestasi besar-besaran di tiga perusahaan sawit yang berada di bawah grup yang sama, yaitu:

PT Borneo Internasional Anugerah – 7.315 hektare

PT Equator Sumber Rezeki – 1.318 hektare

PT Khatulistiwa Agro Abadi – 6.809 hektare

Total kehilangan hutan mencapai lebih dari 15.000 hektare hingga April 2025, dengan puncak deforestasi terjadi pada tahun 2024.

“Pola pembukaan lahan yang sistematis menunjukkan adanya ekspansi aktif, bukan kelanjutan izin lama,” ungkap peneliti Auriga Nusantara.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Warga sekitar Danau Sentarum melaporkan dampak nyata akibat pembukaan hutan tersebut:

Debit air menurun dan kualitas air memburuk

Suhu udara meningkat tajam

Hasil hutan menurun drastis

Satwa liar menjauh dari pemukiman

“Dulu kami bisa mencari rotan dan hasil hutan di sekitar Semalah. Sekarang panas, tanah gersang, sungai pun keruh,” kata seorang warga Nanga Leboyan.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dipertanyakan

Para pengamat hukum lingkungan menilai bahwa Pemprov Kalbar perlu segera melakukan audit izin dan penegakan hukum.

“Jika benar kawasan biosfer dimasuki izin sawit, pemerintah wajib menjelaskan dasar hukumnya. Ini bukan sekadar kelalaian administratif,” tegas seorang aktivis lingkungan dari Pontianak.

Cagar Biosfer Danau Sentarum adalah warisan alam dunia yang memiliki nilai ekologis tinggi. Pembiaran aktivitas industri sawit di kawasan tersebut dianggap sebagai pengabaian tanggung jawab ekologis negara terhadap rakyatnya.

“Alam Kalbar bukan untuk dijual — ia adalah amanah yang harus dijaga,” ujar seorang tokoh adat Kapuas Hulu.

Potensi Sanksi Pidana Lingkungan

Jika terbukti terjadi perusakan lingkungan tanpa izin sah atau melanggar ketentuan zonasi kawasan lindung, maka pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama:

Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pakar hukum lingkungan menilai, jika benar PT Equator Sumber Rezeki melakukan pembukaan lahan di wilayah penyangga tanpa izin lingkungan yang sah, maka penegak hukum dapat menjerat perusahaan dan pihak yang memberikan izin dengan pasal pidana lingkungan hidup.

Komitmen Tipikor Investigasi News.
akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, menelusuri jaringan perusahaan di bawah First Borneo Group, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat daerah dalam proses perizinan yang diduga menyalahi aturan konservasi dan kehutanan di kawasan Danau Sentarum.

Tegakkan keadilan, perjuangkan kebenaran — demi hutan, air, dan kehidupan di putussibau kab,kapuas hulu Kalimantan Barat.

Penulis: Adi ZTC
Editor: Redaksi Tipikor Investigasi News.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *