Palembang, Tipikorinvestigasinews.id
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Tuntutan Rakyat Peduli Lingkungan dan Keadilan Sosial menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2025). Mereka menuntut Kapolda Sumsel segera menertibkan aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Regional 1 Palembang–Banyuasin.
Fakta Lapangan
Massa menilai aktivitas pertambangan tanah, pasir, dan batu tersebut berlangsung secara terang-terangan tanpa izin resmi. Kegiatan itu diduga telah:
Merusak lingkungan dan jalur umum.
Mengancam keselamatan masyarakat.
Tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, mereka juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan, antara lain:
Kerusakan lingkungan seperti tanah longsor, banjir, serta berkurangnya kesuburan tanah.
Rusaknya infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material.
Hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pajak dan distribusi tidak masuk ke kas daerah.
Ancaman kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Tuntutan Aksi
Aliansi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kapolda Sumsel:
1. Segera menertibkan seluruh aktivitas galian C ilegal di wilayah Regional 1 Palembang–Banyuasin.
2. Menangkap pelaku usaha yang tidak taat aturan dan merugikan negara.
3. Mengusut tuntas aktivitas timbunan tanah di wilayah tersebut yang diduga berasal dari galian C tanpa izin resmi.
Pernyataan Koordinator Aksi
Koordinator aksi, Renaldi, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu tiga hari kepada Polda Sumsel untuk merespons tuntutan massa.
> “Kami menggelar aksi di depan Mapolda Sumsel untuk mendukung Kapolda segera memberantas para pelaku ilegal, khususnya galian C di Regional 1 Palembang–Banyuasin. Kami minta oknum-oknum yang merugikan negara segera ditangkap. Kami berikan waktu tiga hari untuk melihat sejauh mana Polda menanggapi aksi kami hari ini,” ujarnya.
(Oman)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________