Ratusan Hektar Lahan Objek Kasus Tindak Pidana Korupsi PSR Belum Disita Dan Pemilik Lahan Masih Melenggang

 

Aceh TamiangTipikorinvestigasinews.id
Belum terhapus dalam ingatan publik terkait penetapan tersangka kasus (PSR) Peremajaan Sawit Rakyat, yang di lakukan oleh Koperasi Tujoh Tuah Bumoe, yang menjadi tersangka yaitu, Ketua dan Bendahara , yang telah dieksekusi pada tanggal 08 Juli 2025 dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi tahun anggaran 2022, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.490.647.000. yang berlokasi di kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Fakta nya lahan ratusan hektar yang menjadi objek kasus dugaan korupsi sampai sekarang belum disita pihak terkait, Dalam hal ini publik bertanya tanya, bagaimana tidak, yang di jadi kan tersangka dalam hal ini masih pihak koperasi, sedangkan pemilik lahan masih melenggang, program PSR tidak akan berjalan tanpa kolaborasi dengan pemilik lahan, sedangkan pemilik lahan dan lahan yang menjadi objek tindak pidana korupsi aman aman saja, publik mendesak pihak terkait untuk segera menuntaskan kasus ini, mulai dari pemilik lahan, dan di lakukan penyitaan terhadap objek lahan tersebut, sabtu (04/10/2025)

Awak media mewawancara langsung pada wiradinata, masyarakat yang namanya diduga di pakai untuk memuluskan program tersebut, yang mengatakan.

“ Data Saya diambil Supri, saya tidak tau kalau nama saya diminta untuk program replanting bang, yang dikatakan ke saya data itu untuk masuk alat berat bang,” jelas nya.

awak media juga konfirmasi Rosalina melalui telpon dan pesan watshapp, salah satu pemilik lahan, yang mengatakan

“ anak saya tidak pernah menyuruh Supri atau siapa pun,terkait data masyarakat,” terang Rosalina .

Saat awak media konfirmasi Supri dirumahnya, dan supri mengatakan.

“ saya tidak tau bang , nama nya saya orang kerja bang, yang jelas Jansen mengetahui la bang, nama dalam data nya 25 nama bang, dan mereka yang masuk nama dalam PSR adalah karyawan nya bang, “ terang Supri

Ditempat dan waktu yang berbeda, awak media konfirmasi Fahmi Kasi Intel kejaksaan negeri kabupaten Aceh Tamiang, melalui pesan dan telpon watshapp yang mengatakan .

“ sebenarnya itu bukan ranah saya bang, tapi kalau saya baca dari hasil berkas pemeriksaan, lahan itu akan disita bang, tinggal menunggu surat dari pengadilan bang,”jelasnya.

kesepakatan jahat yang menimbulkan kerugian negara dapat dipidana dan barang bukti kejahatannya dapat disita negara.

Kesepakatan jahat yang menimbulkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi, seperti Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku kesepakatan jahat dapat dijatuhi pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Barang bukti kejahatan dapat disita oleh penyidik atau penuntut umum sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Barang bukti dapat disita oleh negara jika terbukti berasal dari atau digunakan dalam tindak pidana.

Pelaku kesepakatan jahat dapat diminta untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada negara.
Jika barang bukti tidak dapat ditemukan atau telah berpindah tangan, negara dapat menuntut uang pengganti dari pelaku.

Dalam menangani kasus kesepakatan jahat yang menimbulkan kerugian negara, lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat bekerja sama untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

( Kaperwil Aceh )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *