Resmob Jeneponto Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Digital

Resmob Jeneponto Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Digital
Modus Top Up DANA, Dua Pemuda Dibekuk Bersama Barang Bukti di Lokasi Berbeda

Jeneponto, tipikorinvestigasinews Id-

4 Mei 2025 – Tim Resmob Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang kian meresahkan masyarakat. Operasi ini merupakan bagian dari Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2025 yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TAP alias K (22) dan MAP (22), keduanya merupakan warga Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Mereka ditangkap pada Sabtu sore (3/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Menurut hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura melakukan transaksi top up saldo aplikasi DANA di sejumlah counter. Setelah korban mengirimkan uang ke akun milik pelaku, keduanya langsung melarikan diri tanpa menyerahkan saldo yang dijanjikan. Aksi ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit di kalangan pemilik counter.

Kasus ini terungkap setelah serangkaian laporan masyarakat dari berbagai lokasi, seperti Dusun Bontoburungeng Desa Camba-Camba, Pasar Sentral Karisa, Pacceko, Camba Borong, Manjangloe, Labuaya, dan Kalumpang Lompoa. Berbekal bukti-bukti kuat, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 berwarna ungu dan satu unit Samsung berwarna silver.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama di masa menjelang hari-hari besar keagamaan yang rawan tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi digital, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutup AKBP Widi.

Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat sesuai dengan pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jurnalist'”,(Kul indah)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *