PASAMAN, SUMBAR,Tipikorinvestigasinews.id–
08 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar mulai menunjukkan langkah nyata dalam merespon sorotan publik terkait kerusakan ruas jalan provinsi Kumpulan–Padang Sawah yang belakangan ramai diperbincangkan.
Pada Kamis, 7 Mei 2026, awak media menemukan adanya pemasangan kembali rambu dan plang batas kelas jalan di sejumlah titik ruas provinsi tersebut. Berdasarkan pantauan lapangan, plang bertuliskan:
“Dilarang Melintasi Kendaraan Dengan MST > 8 Ton”.
Telah terpasang di wilayah Simpang Kumpulan, Kecamatan Bonjol, serta kawasan Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Pemasangan rambu ini dinilai sebagai bentuk respon cepat dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar setelah munculnya sorotan publik terkait dugaan kendaraan bertonase besar yang melintasi ruas jalan tersebut.
Apresiasi untuk Dishub Sumbar:
Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat dan awak media, karena dianggap sebagai bentuk keseriusan pemerintah provinsi dalam menata kembali pengawasan kendaraan sesuai kelas jalan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, telah menyampaikan komitmen untuk melakukan:
1. Peninjauan lapangan atas dugaan pelanggaran
2. Pengawasan kendaraan melalui jembatan timbang.
3. Penertiban bersama aparat kepolisian jika ditemukan pelanggaran.
4. Pengecekan serta pemasangan kembali rambu kelas jalan.
5. Koordinasi lintas instansi terkait, termasuk Dinas BMCKTR
Kini, langkah tersebut mulai terlihat langsung di lapangan.
Kadishub Sumbar: Patuhi Rambu Kelas Jalan:
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Jumat, 8 Mei 2026, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap rambu kelas jalan demi menjaga infrastruktur jalan dan jembatan.
“Kita minta kepada pemilik kendaraan angkutan barang atau angkutan orang agar mematuhi rambu kelas jalan yang bisa dilalui agar umur jalan dan jembatan bisa lebih lama,” ujar Dedy Diantolani.
Pernyataan tersebut mempertegas komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dishub Sumbar dalam menjaga keberlangsungan infrastruktur transportasi serta meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas kelas jalan.
Kelas III dan Batas Muatan:
Berdasarkan plang yang dipasang, ruas jalan tersebut masuk kategori jalan kelas III dengan pembatasan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Kondisi ini memunculkan perhatian publik, mengingat sebelumnya ditemukan dugaan kendaraan pengangkut material tambang dengan muatan yang diduga jauh lebih besar melintasi jalur tersebut.
Warga setempat berharap pemasangan rambu tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga diikuti pengawasan dan penindakan nyata terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan kelas jalan.
Jalan Rusak Jadi Keluhan Utama:
Ruas Kumpulan–Padang Sawah sendiri saat ini mengalami kerusakan di banyak titik. Lubang besar, badan jalan bergelombang, hingga bahu jalan yang rusak menjadi keluhan utama masyarakat pengguna jalan.
Masyarakat berharap langkah cepat pemerintah provinsi ini menjadi awal dari penanganan yang lebih serius terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan pengawasan angkutan berat.
Publik Menanti Langkah Berikutnya:
Dengan mulai dipasangnya plang pembatas tonase, publik kini menunggu langkah lanjutan berupa:
Pengawasan kendaraan di lapangan,
penertiban dugaan kendaraan over tonase.
Serta percepatan perbaikan jalan provinsi yang rusak.
Karena jika aturan sudah dipasang namun tidak ditegakkan, maka kerusakan jalan dikhawatirkan akan terus berulang.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran awak media, sejumlah kendaraan pengangkut material tambang masih ditemukan melintas di ruas jalan tersebut dengan muatan yang diduga melebihi ketentuan kelas jalan.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta keberlangsungan infrastruktur daerah.
Tim Tipikor Investigasinews,id akan terus memantau perkembangan di lapangan dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada seluruh pihak terkait.(Ade Putra).







____________________________________________