Batam.23/05/2026 – http://tipikorinvestigasinews.id –
Peredaran rokok ilegal merek .PSG. diduga masih bebas diperjualbelikan di sejumlah wilayah. Di Batam Rokok tanpa pita cukai resmi tersebut bahkan dijual dengan harga murah, sekitar Rp10 ribu per bungkus.Murahnya harga rokok ilegal itu diduga karena tidak membayar cukai negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sektor penerimaan cukai serta merusak persaingan usaha rokok legal.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama Bea Cukai segera melakukan penindakan tegas terhadap pemasok, distributor hingga penjual rokok ilegal tersebut agar peredarannya tidak semakin meluas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dijerat Pasal 54 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Aparat diminta tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi juga menangkap para pelaku utama yang diduga menjadi pemasok rokok ilegal merek PSG tersebut.
Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi dan keterangan lebih lanjut mengenai peredaran rokok ilegal tersebut.
(Erwin)







____________________________________________
