Rp.511 Miliar Pendapatan Transfer Menguap, Belanja Modal Bengkak Rp418 Miliar SEMAINDO Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Manipulasi APBD Maluku Utara 2024

Jakarta ,tipikorinvestigasinews.id – 10 Januari 2026 – SEMAINDO menegaskan bahwa dugaan manipulasi APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi berat, sehingga para oknum pelaku terancam hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Tipikor, sebagai berikut:

1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…”

Ancaman pidana:

Penjara seumur hidup atau

Penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun, dan

Denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

➜ Pendapatan fiktif Rp511 miliar dan pembengkakan belanja Rp418 miliar merupakan bentuk nyata perbuatan melawan hukum yang berpotensi besar merugikan keuangan negara.

2. Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang Jabatan)

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan…”

Ancaman pidana:

Penjara seumur hidup atau

Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan

Denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

➜ Pergeseran APBD sepihak tanpa persetujuan DPRD adalah penyalahgunaan kewenangan jabatan yang nyata.

3. Pasal 18 UU Tipikor (Pidana Tambahan – Pemiskinan Koruptor)

Selain pidana pokok, pelaku WAJIB dijatuhi pidana tambahan, berupa:

Perampasan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi,

Pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara,

Penyitaan dan pelelangan harta kekayaan bila uang pengganti tidak dibayar,

Pidana penjara tambahan apabila tidak mampu melunasi uang pengganti.

➜ Ini berarti pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga dimiskinkan secara hukum.

4. DAPAT DITAMBAH JERATAN TPPU (UU No. 8 Tahun 2010)

Apabila ditemukan upaya menyamarkan, menyembunyikan, atau mengalihkan hasil korupsi:

Ancaman pidana TPPU:

Penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun, dan

Denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

PERINGATAN KERAS SEMAINDO

SEMAINDO menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi hukum dalam perkara ini. Setiap pejabat, aparatur, maupun pihak swasta yang terlibat harus diproses pidana dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk:

Penjara puluhan tahun atau seumur hidup,

Denda miliaran rupiah,

Penyitaan dan perampasan seluruh aset,

Pemiskinan total atas nama keadilan publik.

  • “Manipulasi APBD adalah kejahatan luar biasa. Hukumannya harus luar biasa: penjara lama, denda besar, dan pemiskinan total. Negara wajib tegas,” pungkas Sahrir Jamsin.
TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *