Manado (Sulawesi Utara), tipikorinvestigasinews.id — Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara, Sanni Lungan, menilai perlu adanya evaluasi atas kebijakan pengangkatan Staf Khusus (Stafsus) Bidang Perburuhan di Sulawesi Utara. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi anggaran dan belanja negara yang tepat sasaran. Minggu (21/12/2025).
Menurut Sanni, kebijakan daerah semestinya sejalan dengan semangat efisiensi nasional dan diukur dari manfaat nyata bagi pekerja/buruh, bukan dari bertambahnya jabatan. “Efisiensi anggaran harus tercermin dalam kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan pekerja/buruh di lapangan,” kata Sanni.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan serikat pekerja bukan dilandasi kecemburuan jabatan. “Ini soal efektivitas kebijakan. Apakah Stafsus Bidang Perburuhan mampu menyelesaikan persoalan pekerja/Buruh yang selama ini berlarut-larut dan tidak pernah tuntas,” ujarnya.
Sanni menyoroti belum terbentuknya Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Sulawesi Utara, yang selama ini selalu terkendala alasan keterbatasan anggaran. Padahal, pembentukan LKS Tripartit memiliki dasar hukum yang jelas dan bersifat wajib, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005.
Menurut Sanni, justru LKS Tripartit merupakan instrumen paling efisien dan tepat untuk menyelesaikan persoalan pekerja/buruh, karena di dalamnya terdapat unsur pemerintah, perwakilan organisasi pengusaha, dan perwakilan organisasi pekerja/buruh dalam satu forum resmi.
“Di LKS Tripartit, pemerintah hadir sebagai regulator, pengusaha sebagai pelaku usaha, dan pekerja/buruh sebagai pihak yang terdampak langsung. Semua duduk bersama, berdialog, dan mencari solusi. Itu jauh lebih efisien dibanding menambah jabatan Stafsus yang kewenangannya tidak jelas di lapangan,” kata Sanni.
Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan anggaran daerah, terlebih ketika pengangkatan Stafsus Bidang Perburuhan justru dilakukan dan bahkan diisi oleh dua orang sekaligus. “Pekerja/buruh mempertanyakan logika kebijakan ini. Untuk lembaga resmi yang diatur undang-undang, anggaran selalu disebut tidak tersedia. Tapi untuk Stafsus, anggaran justru ada,” ujarnya.
Sanni menilai, selama ini keberadaan Stafsus tidak menunjukkan dampak signifikan terhadap penyelesaian persoalan perburuhan. Masalah mendasar seperti upah di bawah standar, PHK sepihak, pelanggaran jam kerja, hingga jaminan sosial masih terus terjadi.
“Kalau Stafsus efektif, pekerja/buruh tidak perlu terus turun ke jalan. Fakta di lapangan menunjukkan, banyak persoalan baru bergerak ketika ada tekanan aksi,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan, mengingat sebelumnya telah ada Stafsus Bidang Ketenagakerjaan. Kondisi ini dinilai hanya memperpanjang birokrasi tanpa memberikan kepastian bagi pekerja/buruh.
Karena itu, FSPMI Sulawesi Utara mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan pembentukan dan penguatan LKS Tripartit Provinsi, serta mempertimbangkan pembentukan Satuan Tugas Penanganan PHK sebagai langkah yang lebih sistematis dan berdampak.
Sanni juga mengusulkan agar anggaran Stafsus Bidang Perburuhan dievaluasi dan dialihkan untuk penguatan LKS Tripartit, sehingga penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme dialog sosial yang efisien, transparan, dan memiliki dasar hukum jelas.
“Pekerja/buruh tidak membutuhkan simbol kebijakan. Yang dibutuhkan adalah ruang dialog yang adil dan keberanian negara menegakkan aturan,” kata Sanni.
dkl/Investigasi Nasional-SULUT







____________________________________________
