Sawit Berdiri, Izin Dipertanyakan: Citra Satelit Ungkap Perubahan Hutan Di Pengkadan.

Kapuas Hulu,Media Nasional TipikorInvestigasiNews.id-24 Januari 2026.
Perubahan tutupan hutan di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan publik. Pantauan Media Nasional TipikorInvestigasiNews.id melalui citra satelit menunjukkan sejumlah kawasan yang sebelumnya terindikasi sebagai kawasan hutan kini telah berubah fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait status legalitas pembukaan lahan, perizinan usaha perkebunan, serta kejelasan pengelolaan kayu hasil pembabatan hutan.

Hingga kini, belum terdapat penjelasan terbuka kepada publik mengenai berapa luas kawasan yang telah beralih fungsi maupun dasar hukum aktivitas tersebut.
Sorotan tajam juga diarahkan pada aliran kayu hasil pembukaan lahan.

Kayu yang berasal dari kawasan hutan memiliki nilai ekonomi tinggi dan pengelolaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Tanpa transparansi, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran kehutanan serta kerugian negara.
Seorang warga Kecamatan Pengkadan yang enggan disebutkan namanya mengaku resah.

“Hutan dibuka luas, sawit sudah berdiri, tapi masyarakat tidak pernah diberi penjelasan.
Kayu-kayu besar itu ke mana dibawa? Jangan sampai hutan habis, hukum malah diam,” ujarnya.
Kritik dan desakan juga datang dari kalangan pemerhati lingkungan.
Ketua LSM Maung Kabupaten Kapuas Hulu, Agustiandi, menegaskan bahwa perubahan tutupan hutan yang terpantau melalui citra satelit tidak boleh diabaikan.

“Citra satelit adalah data objektif.”

Jika kawasan hutan berubah menjadi sawit, negara wajib menjelaskan legalitasnya. Apabila berizin, izin tersebut harus dibuka ke publik.
Namun jika tidak, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” tegas Agustiandi.

Ia juga menyoroti persoalan aliran kayu hasil pembabatan hutan yang hingga kini belum jelas.
“Kami mempertanyakan ke mana kayu-kayu hasil tebangan itu dibawa.Ini menyangkut potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara.

APH dan KLHK harus segera turun tangan melakukan audit lapangan,” tambahnya.
Agustiandi menilai terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum di lapangan.
Aktivitas ilegal berskala kecil kerap ditindak cepat, sementara pembukaan lahan dalam skala luas justru terkesan berjalan tanpa hambatan berarti.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Perusakan hutan skala besar dampaknya sangat serius bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh, menindaklanjuti temuan citra satelit, menelusuri alur distribusi kayu hasil pembabatan, serta membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.

Masyarakat berharap negara hadir secara tegas dan terbuka agar hutan di Kapuas Hulu tidak terus terkikis atas nama investasi.
Jika dibiarkan, dampak ekologis jangka panjang dikhawatirkan akan menjadi beban masyarakat, sementara keuntungan besar diduga hanya dinikmati oleh segelintir pihak.(Adi*ztc).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *