SANGGAU,tipikorinvestigasinews.id-Senin 11 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, kini menjadi sorotan tajam.
Meski dampak kerusakan lingkungan sudah terpampang nyata, aktivitas ilegal ini ditengarai masih melenggang bebas, memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai ketegasan aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu (10/05/2026), tim media menemukan kerusakan ekosistem yang masif di lokasi yang diduga menjadi pusat operasional.
Jejak alat berat dan hamparan lahan yang porak-poranda menjadi bukti bisu adanya eksploitasi alam yang berlangsung secara terbuka.
Eksploitasi di Depan Mata
Keberanian para pelaku beroperasi secara terang-terangan menimbulkan keresahan mendalam bagi warga.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa deru mesin pengolah emas seolah menjadi suara sehari-hari yang tak tersentuh tindakan represif.
“Lokasinya jelas dan aktivitasnya kasat mata. Kami merasa hukum seolah tidak berdaya di sini,” ungkap warga tersebut kepada tim investigasi.
Lemahnya fungsi kontrol di tingkat bawah memunculkan desakan agar Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat segera mengambil alih penanganan.
Masyarakat berharap adanya langkah “bersih-bersih” dari otoritas yang lebih tinggi untuk memutus mata rantai aktivitas yang merugikan negara ini.
Ancaman Ekologis dan Kerugian Negara
Secara teknis, praktik PETI di Desa Semoncol bukan sekadar isu administratif, melainkan ancaman serius terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Beberapa dampak krusial yang diidentifikasi meliputi:
Pencemaran Bahan Kimia: Penggunaan merkuri dalam pemisahan emas yang berisiko meracuni aliran sungai.
Risiko Bencana Alam: Perubahan topografi lahan yang meningkatkan potensi tanah longsor dan hilangnya daerah resapan air.
Vandalisme Ekonomi: Hilangnya potensi pendapatan daerah serta beban biaya pemulihan lingkungan (reklamasi) yang mencapai angka fantastis.
Komitmen Penegakan Hukum Dinanti
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Sanggau maupun Polsek setempat untuk mendapatkan klarifikasi terkait langkah hukum yang telah dilakukan di wilayah Desa Semoncol.
Kini publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah deru mesin PETI akan terus merobek tanah Semoncol di bawah bayang-bayang isu “kebal hukum”?
Pewarta : Rabudin Muhamad
(Kepala Humas Redaksi media Tipikor investigasi news Id Kalbar)
Sumber: Mitra media dan masyarakat setempat,







____________________________________________