Sengketa lahan perusahaan kapal di Lamongan.PN dan BPN lakukan ukur ulang lahan.

BREAKING NEWS

Lamongan, tipikorinvestigasinews.id – Pengadilan Negeri Lamongan melakukan ukur ulang luas area dua perusahaan kapal dilamongan yang tengah bersengketa di kawasan Pantura. Pengukuran ulang dilakukan seiring keluarnya putusan penangguhan eksekusi lahan sengketa antara PT Lamongan Marine Industry (LMI) dengan PT Dok Pantau Lamongan (PT Dok).
Pengukuran ulang terletak di lahan yang berada di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran ini dilakukan PN Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran ulang lahan ini juga dihadiri semua pihak bersengketa.dengan penjagaan ketat kepolisian DAN keamanan perusahaan masing masing.

Panitera PN Lamongan, Florenscia Crisberk Flutubesy mengungkapkan pengukuran mandiri oleh PT Doktidak bisa menjadi dasar utama putusan. Diketahui, PN Lamongan mempertimbangkan permintaan PT LMI bahwa dasar pengukuran sebelumnya dilakukan sepihak oleh PT Dok selaku pemenang lelang.

“Dilakukan pengukuran ulang, kami tidak bisa menarik data dari pengukuran mandiri dan harus yang dilakukan PN langsung. Agenda hari ini hanya mengukur ulang dan pengembalian batas lewat BPN,” kata Florenscia, Selasa (20/5/2025).

Kuasa Hukum PT LMI, Rio Dedy Heryawan menilai pengukuran mandiri oleh PT Dok selain cacat prosedural juga mencaplok lahan yang berstatus milik PT LMI.

“Maka dari itu kami ajukan keberatan karena putusan eksekusi masih sarat permasalahan, baik batas atara kedua belah pihak masih ada perselisihan. Dan mengenai aset-aset belum ada kecocokan,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum PT Dok, Sukarji membeberkan dari kecocokan konstatering pada Jumat (9/5), batas-batas kepemilikan lahan atas nama PT Dok telah sesuai. Sukarji menuturkan pihaknya akan menaati seluruh proses yang dilakukan PN Lamongan termasuk pengembalian batas awal sesuai SHGB.
Dalam agenda pengukuran ulang ini sempat terjadi larangan awak media untuk masuk ke lahan sengketa.namun setelah ada mediasi maka puluhan awak media dipersilahkan masuk dan meliput dengan aturan yang ada sehingga tidak menganggu perjalan pengukuran oleh pihak petugas..(Suli)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *