Sertifikat Tanpa Ukur Ungkap Dugaan Praktik Mafia Tanah di desa sea

tipikorinvestigasinews.id,-Minahasa — Kuasa hukum Noch Sambouw angkat bicara terkait sidang pemeriksaan setempat (sidang lokasi) yang digelar pada 19 Januari 2026 di lokasi tanah sengketa yang terletak di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Sidang lokasi tersebut disaksikan oleh puluhan wartawan, warga setempat, serta para pihak yang berperkara. Dalam persidangan itu terungkap sejumlah kejanggalan serius terkait klaim kepemilikan tanah yang diajukan pihak pelapor.

Menurut Noch Sambouw, pihak pelapor dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak mampu menunjukkan lokasi tanah secara akurat. Bahkan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hadir dalam sidang lokasi mengaku kebingungan dan tidak dapat memastikan letak objek tanah yang disengketakan.

Hal yang paling mengejutkan, BPN secara terbuka di hadapan publik dan wartawan menyatakan bahwa tanah yang tercantum dalam Sertifikat Nomor 3320 dan 3037—yang sebelumnya dikuasai masyarakat—ternyata tidak pernah dilakukan pengukuran lapangan.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait prosedur penerbitan sertifikat, mengingat secara hukum sertifikat tanah seharusnya diterbitkan setelah dilakukan pengukuran fisik di lapangan.

“Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit tanpa pengukuran? Ini sangat janggal,” tegas Noch Sambouw.
Pernyataan BPN tersebut terekam oleh awak media dan dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah, bahkan mafia pertanahan, di Sulawesi Utara. Noch Sambouw menjelaskan bahwa istilah mafia tanah biasanya merujuk pada individu yang secara sepihak merampas tanah rakyat.

Namun apabila dugaan tersebut melibatkan oknum pegawai BPN hingga sertifikat diterbitkan tanpa pengukuran, maka persoalan ini sudah masuk kategori mafia pertanahan.

Dalam berkas perkara yang dihadirkan di persidangan, terdapat pengakuan dari Mumu cs bahwa tanah-tanah tersebut telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1960.

Bahkan pada tahun 1999, Mumu cs sempat menempuh jalur pidana, namun pengadilan memutuskan masyarakat tidak bersalah karena pihak pelapor tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
Setelah gagal dalam perkara pidana, Mumu cs kembali mengajukan gugatan perdata melalui tiga perkara terpisah.

Namun seluruh gugatan tersebut kembali ditolak pengadilan dengan alasan yang sama, yakni ketidakmampuan pihak pelapor menjelaskan dan membuktikan batas-batas tanah yang diklaim.

Lebih lanjut, Mumu cs mengaku telah menjual tanah kosong kepada Jimmy Wijaya pada tahun 2015 berdasarkan akta notaris. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa di atas lahan tersebut terdapat tanaman kelapa berusia sekitar 45 hingga 50 tahun, yang membuktikan bahwa lahan tersebut bukanlah tanah kosong sebagaimana diklaim.

Dengan demikian, klaim bahwa Jimmy Wijaya membeli tanah kosong dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata di lokasi, sekaligus membantah tudingan bahwa masyarakat telah menyerobot tanah tersebut.

Dalam sidang lokasi juga terungkap persoalan terkait surat ukur tanah yang diklaim dimiliki PT Buana Propertindo. Noch Sambouw tidak menutup kemungkinan adanya mafia peradilan, mengingat sebelum laporan polisi dibuat pada tahun 2017, Jimmy Wijaya maupun PT terkait belum memiliki hak atas tanah secara sah.

Ia menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi pada tahun 2015 hanya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukan peralihan hak yang sah menurut hukum pertanahan. Namun ironisnya, laporan pidana tetap diterima oleh aparat kepolisian dan berujung pada putusan bersalah terhadap masyarakat.

“Ini sangat menyedihkan. Masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai dan mengelola tanah justru menjadi korban,” tutup Noch Sambouw.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *