MANADO,SULUT,tipikorinvestigasinews.id–Sidang perkara terkait dugaan terjadinya penggelapan dan penipuan upah buruh pada pembangunan Resto mie Gacoan paniki dan sindulang terus berjalan dan di kembangkan oleh pihak Polsek Mapanget yang nantinya akan memasuki tahap gelar perkara
Yang mana sebelumnya pihak penyidik Reskrim Polsek Mapanget telah melakukan upaya pemanggilan kepada pihak penanggung jawab CV. Revorma Kurnia (RK) untuk di mintai keterangan terkait adanya suatu tindakan melawan hukum atas dugaan terjadinya penggelapan dan penipuan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 dan pasal 378 atas hak upah buruh pada pembangunan Resto Moe Gacoan Paniki dan Sindulang yang belum terbayarkan mencapai ratusan juta rupiah, namun pihak penanggung jawab CV. RK tidak mengindahkan dan memilih mangkir dari panggilan tersebut
Saat di konfirmasi via chat Whatsapp kepada penyidik Reskrim Polsek Mapanget terkait pengembangan laporan buruh (24/08/2025)
“Cv. Reforma Sudah di undang tapi tidak hadir.. hari Selasa perkara di gelarkan” Jelas Palen, sapaan hari-hari Penyidik Reskrim Polsek Mapanget
Atas ketidakhadiran pihak penanggung jawab perusahaan CV. RK pada panggilan Pihak Penyidik Reskrim Polsek Mapanget menambah penguatan dalil atas laporan para buruh selaku korban penipuan dan penggelapan atas hak upah mereka yang tidak terbayarkan sampai hari ini
Para buruh dan publik berharap pihak APH dapat bekerja lagi secara maksiman agar dapat mengungkap oknum-oknum yang terlibat dalam perkara ini dan tentunya menjadi efek jerah bagi perusahaan lain yang mencoba-coba lakukan dugaan penggelapan dan penipuan atas hak upah buruh di kota manado ini
(team)






____________________________________________
