Sidang Tipikor Memanas: Audit Dipertanyakan, PLTMH Nanga Raun Terbukti Pernah Beroperasi

Kapuas hulu, tipikorinvestigasinews.id – 26 April 2026.Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Nanga Raun di Pengadilan Tipikor Kapuas Hulu berlangsung dinamis, Kamis (23/4/2026). Dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum terdakwa Florensius Kanyan secara terbuka mempertanyakan hasil audit Inspektorat yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan dua ahli, yakni auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu dan ahli teknik elektro. Dalam keterangannya, auditor menyebut proyek PLTMH Nanga Raun mengalami “total loss” atau gagal total. Penilaian itu didasarkan pada tidak adanya studi kelayakan, tenaga teknisi bersertifikat, serta ketiadaan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Menurut ahli, tanpa BAST proyek tidak dapat diakui sebagai aset negara maupun desa sehingga nilainya dianggap nol.

Namun, keterangan tersebut langsung mendapat bantahan dari Tim Penasihat Hukum. Mereka menilai audit dilakukan tidak objektif dan tidak komprehensif. Kuasa hukum menyoroti proses audit terhadap proyek senilai lebih dari Rp2,1 miliar yang disebut hanya berlangsung sekitar 52 hari tanpa klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan pelaksana kegiatan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai terdapat inkonsistensi dalam laporan audit, karena di satu sisi menyatakan total loss, namun di sisi lain mengakui adanya pekerjaan yang telah dilaksanakan di lokasi proyek.

Bukti Persidangan Ungkap Proyek Pernah Berfungsi

Dalam sidang tersebut, Tim Penasihat Hukum menghadirkan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan proses pembangunan hingga operasional PLTMH Nanga Raun. Video itu menunjukkan pembangkit listrik tersebut sempat beroperasi sejak 2022 hingga pertengahan 2025.

Selain video, turut ditampilkan bukti iuran listrik dari masyarakat hingga 2024 serta dokumen APBDes 2025 yang masih mengalokasikan anggaran untuk perawatan dan perbaikan PLTMH.

Fakta persidangan mengungkap, berhentinya operasional PLTMH bukan disebabkan kegagalan total proyek, melainkan kerusakan pada komponen generator dan Automatic Voltage Regulator (AVR). Perbaikan komponen tersebut belum terealisasi akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pada tahun 2025.

Sejumlah saksi dari pihak desa sebelumnya juga menyatakan bahwa PLTMH dapat kembali beroperasi apabila komponen yang rusak diganti.

Perbandingan Proyek Lain Disorot

Dalam persidangan, kuasa hukum turut menyinggung proyek PLTMH lain di wilayah Kapuas Hulu yang disebut memiliki kondisi administrasi serupa, namun tetap diresmikan dan tidak dipermasalahkan secara hukum.

Hal ini dinilai menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan standar penilaian terhadap proyek-proyek sejenis.

Soroti Lemahnya Pendampingan

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti keterbatasan pemerintah desa dalam memahami aspek teknis dan administratif proyek. Mereka menyebut desa telah berupaya melakukan koordinasi melalui musyawarah perencanaan pembangunan serta berkomunikasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait.

Namun, menurut mereka, pendampingan yang diberikan dinilai belum optimal, sehingga berdampak pada pelaksanaan proyek.

Sidang Berlanjut

Sidang perkara Tipikor PLTMH Nanga Raun akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.(Adi*ztc)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *