Pontianak, Media Nasional TipikorInvestigasiNews.id– 7 April 2026 Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Dalam sidang yang berlangsung sejak awal April 2026, sejumlah fakta baru terungkap, mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar pemerintah desa dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana desa tersebut.
Sosialisasi Proyek Bukan Inisiatif Desa
Berdasarkan keterangan saksi pada sidang 2 April 2026, program PLTMH disebut bukan berasal dari inisiatif masyarakat Desa Nanga Raun.

Ketua BPD dan Kepala Dusun setempat menyatakan bahwa sosialisasi proyek justru datang dari pihak luar desa.
Beberapa nama yang disebut dalam persidangan antara lain Try Wanto, Stepanus, serta Elias Kinson yang saat itu menjabat Sekretaris Kecamatan Kalis.
Tim tersebut diketahui datang langsung ke desa dan berkoordinasi dengan almarhum Sekretaris Desa, Nuhan.
Keterangan Saksi Dinilai Tidak Konsisten
Pada sidang lanjutan 6 April 2026, Elias Kinson memberikan keterangan yang menjadi sorotan. Ia awalnya mengaku mengetahui proyek PLTMH dari dokumen RPJMDes, namun kemudian berubah dengan menyebut Musrenbang sebagai sumber informasi.
Majelis hakim mendalami pernyataan tersebut karena dinilai tidak konsisten.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Elias Kinson diduga hadir dalam sejumlah pertemuan penting, termasuk pada tahap awal penentuan pelaksana proyek sekitar tahun 2019 serta dalam proses pencairan dana.
Dugaan Aliran Dana dan Pertemuan Tertutup.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp340 juta dalam satu pertemuan pada 16 Juni 2020. Selain itu, muncul indikasi aliran dana sebesar Rp25 juta yang diduga diberikan oleh salah satu pihak kepada saksi.
Namun demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi persidangan dan belum merupakan putusan hukum tetap.
Pengawasan Dipertanyakan
Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah peran pihak kecamatan. Terungkap bahwa meskipun laporan realisasi tahap pertama proyek belum tersedia, pihak kecamatan tetap mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan dana tahap kedua.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan dan verifikasi dalam penggunaan dana desa.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dari rangkaian fakta persidangan, muncul dugaan bahwa proyek PLTMH Nanga Raun tidak semata-mata merupakan kesalahan teknis atau administratif, melainkan berpotensi melibatkan perencanaan yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Desa Nanga Raun saat ini harus menghadapi proses hukum terkait proyek tersebut, meskipun dalam persidangan terungkap adanya peran sejumlah pihak lain.
Persidangan Masih Berlanjut
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada pekan mendatang.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.(Adi*ztc).







____________________________________________
