BERAU, tipikorinvestigasinews.id – 13 Okteber 2025, Sebuah perselisihan hukum yang berpusat pada dugaan penjualan aset properti secara sepihak dan melawan hukum telah meledak di Berau, Kalimantan Timur, mengungkap potensi pelanggaran serius yang melibatkan akta otentik dan peran seorang notaris. Kasus ini mencuat setelah Eka, mantan suami dan pemilik sah rumah di Jalan Murjani, Gang Bhayangkara, menuding mantan istrinya melakukan balik nama dan menjual properti tersebut tanpa sepengetahuannya.
Eka, yang mengaku telah membeli tanah dari Ustadz IDM dan membangun rumah tersebut, terkejut saat kembali ke Berau pada Oktober 2025 setelah sebulan berbisnis di luar kota. Ia mendapati rumah yang semula ia siapkan untuk anak-anaknya telah kosong dan dijual kepada pembeli berinisial H.M
Merasa dirugikan karena bersikeras tidak pernah memberikan surat kuasa balik nama, Eka melacak transaksi tersebut hingga ke Kantor Notaris FHM di Jalan Kartini, yang diduga memproses akta penjualan.
Pada Senin, 13 Oktober 2025, dalam upaya mencari kejelasan dan meminta salinan berkas krusial, Eka mendatangi kantor Notaris FHM. Namun, permintaannya ditolak mentah-mentah.
“Alasan penolakan Notaris FHM adalah bahwa data tersebut ‘rahasia atau data negara’, dan hanya dapat diperlihatkan atas permintaan resmi dari Kepolisian atau Pengadilan,” demikian laporan yang diterima media.
Notaris FHM bersikeras kepada media bahwa “ada semua di dalam berkas” terkait dasar hukum dan persetujuan dari Eka dalam proses balik nama, namun ia tetap menyarankan Eka mengajukan permintaan data secara resmi dan menyurati pihak-pihak terkait.
Eka membantah tegas klaim Notaris FHM. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui atau menandatangani surat kuasa balik nama apapun, dan menilai properti tersebut adalah jaminan bagi masa depan anak-anaknya.
“Lebih baik saya tidak datang (mediasi),” kata Eka, menolak undangan mediasi sepihak yang hanya dihadiri mantan istrinya, karena ia menuntut kehadiran semua pihak termasuk pembeli dan Notaris untuk mencari kebenaran.
Kasus ini menarik perhatian Pengamat Hukum yang memberikan pandangan tajam, menggarisbawahi urgensi masalah ini:
“Tindakan balik nama tanpa persetujuan pemilik yang sah dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Ini berarti akta balik nama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali,” tegas narasumber hukum yang dirahasiakan identitasnya.
Pengamat tersebut juga mengisyaratkan adanya potensi jerat pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan transaksi tanpa izin, termasuk Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Pemalsuan Surat (Pasal 263 dan 264 KUHP), jika terbukti terjadi pembuatan akta otentik dengan keterangan atau data palsu.
Dengan ditolaknya akses Eka terhadap dokumen yang menjadi kunci kasus ini, pemilik sah properti tersebut didorong untuk segera mengambil langkah hukum.
Rekomendasi mencakup menuntut pembatalan akta di pengadilan dan menempuh jalur pidana untuk mencari keadilan.
Kasus dugaan konflik aset gono-gini ini kini menanti respons resmi dari Eka terkait langkah hukum yang akan ia ambil untuk memperjuangkan hak propertinya.
(Syamsul)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________