Dumai,Tipikorinvestigasinews.id–
Tata kelola dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai untuk Tahun Anggaran 2027 mulai memicu polemik.(03/03/2026).
Munculnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2026 dinilai belum menyentuh substansi transparansi dan justru rawan menjadi instrumen kepentingan politik praktis.
Kritik tajam ini dilontarkan Ketua Dewan Kesenian Daerah Kota Dumai (DKD), Agoes S. Alam usai memimpin diskusi internal bertajuk “Dana Hibah Tanpa Indikator: Adakah Politisasi Anggaran?”.
Menurutnya, SE tersebut masih terjebak pada formalitas administratif tanpa indikator kinerja yang terukur.
Bukan Sekadar Syarat Proposal
Agoes menegaskan bahwa pemberian hibah seharusnya tidak hanya fokus pada kelengkapan dokumen seperti legalitas lembaga atau proposal.
Ia menyoroti ketiadaan standar penilaian yang jelas bagi penerima dana.
Tanpa indikator yang transparan, pemberian hibah sangat rawan subjektivitas.
Ini membuka ruang diskresi yang terlalu luas dan tertutup, yang ujung-ujungnya berpotensi menjadi ajang patronase politik atau sekadar memuaskan kelompok tertentu,” ujar Agoes di Dumai, Senin (2/3/2026) malam.
Dia menambahkan, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang modern, anggaran harus berbasis output dan outcome.
Jika skema hibah hanya berlandaskan “belas kasih” kekuasaan tanpa evaluasi terbuka, maka semangat akuntabilitas APBD akan tercederai.
Nasib Pemajuan Kebudayaan di Ujung Tanduk?.
Sebagai representasi pegiat seni, DKD mengkhawatirkan proporsi anggaran untuk sektor kebudayaan akan tersisih jika sistem yang digunakan tidak berbasis kinerja.
Padahal, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2017, pemajuan kebudayaan adalah urusan pemerintahan yang wajib dijalankan.
Kami khawatir program kebudayaan yang memiliki dampak jangka panjang bagi masyarakat justru kalah bersaing dengan kepentingan sesaat karena sistemnya tidak terukur,” terangnya.
Desakan Reformasi Skema Hibah
Menyikapi hal ini, sejumlah elemen masyarakat sipil di Kota Dumai mulai menyuarakan perlunya reformasi total dalam penyaluran hibah. Beberapa poin tuntutan yang mengemuka antara lain:
Penetapan Indikator Baku: Pemkot Dumai segera menyusun standar penilaian objektif bagi calon penerima hibah.
Transparansi Publik: Membuka ruang bagi masyarakat untuk memantau alokasi dan sasaran dana.
Audit Berbasis Kinerja: Memastikan setiap rupiah yang keluar memiliki dampak nyata (outcome) bagi publik.
Dana hibah itu berasal dari pajak rakyat, bukan uang pribadi penguasa.
Maka, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pondasi legitimasi,” pungkas Agoes.(Rianto).







____________________________________________
