Putussibau, Kapuas Hulu-tipikorinvestigasinews.id-ย 29 Januari 2026 Proyek pembangunan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putussibau Utara yang berlokasi di sekitar Tugu Pancasila, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Putussibau Utara, hingga saat ini belum memperoleh penjelasan resmi terkait status serah terima aset kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Oktober 2024, proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPRPLH) Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai anggaran sekitar Rp2,6 miliar dan target waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Namun demikian, sampai saat ini belum terdapat keterangan terbuka kepada publik mengenai penyelesaian pekerjaan secara administratif maupun tahapan serah terima aset.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maung Kabupaten Kapuas Hulu.
Perwakilannya, Agustiandi, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian terkait progres dan status akhir proyek yang dibiayai dari anggaran daerah.

โKami mendorong adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Proyek ini menggunakan anggaran publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pelaksanaannya, termasuk kepastian serah terima aset,โ ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, kepastian administrasi serah terima aset menjadi bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran.
Selain itu, Agustiandi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait program dan kegiatan yang dibiayai oleh negara.
โInformasi mengenai progres pekerjaan dan status serah terima aset bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Badan publik pada prinsipnya berkewajiban menyampaikannya secara terbuka,โ jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga saat ini kawasan Taman Kota Putussibau Utara terlihat belum dimanfaatkan secara optimal.
Sejumlah bagian taman tampak kurang terawat, dengan rumput yang mulai tumbuh di beberapa area serta fasilitas pendukung yang belum sepenuhnya difungsikan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian pengelolaan dan pemeliharaan taman ke depan.
Beberapa warga sekitar mengaku belum mengetahui apakah taman tersebut sudah dapat digunakan secara resmi oleh masyarakat. Akibatnya, aktivitas publik di kawasan tersebut masih relatif terbatas.
LSM Maung menilai bahwa tanpa kejelasan status administrasi, pengelolaan dan pemeliharaan aset publik berpotensi tidak berjalan optimal.
Padahal, keberadaan taman kota diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai ruang terbuka hijau, sarana rekreasi masyarakat, serta ruang interaksi sosial yang mendukung aktivitas warga.
โKami berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,โ tambah Agustiandi.
LSM Maung mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya DPRPLH, untuk menyampaikan informasi resmi terkait status akhir proyek, serah terima aset, serta rencana pengelolaan dan pemeliharaan Taman Kota Putussibau Utara sebagai wujud penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Hingga berita ini dirilis, pihak DPRPLH Kabupaten Kapuas Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian waktu serah terima proyek tersebut.
LSM Maung menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan fasilitas publik dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
(Penulis Adi*ztc)







____________________________________________