Indragiri hulu, tipikorinvistigasinews.id -Penambangan emas ilegal di Sungai Indragiri, Indragiri Hulu, Riau, semakin marak dan meresahkan masyarakat. Aktivitas penambangan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan para penambang dan masyarakat sekitar.
Bukan saja membahayakan kan Masyrakat sekitar tetapi juga membahayakan kan Masyrakat di hilir sungai Indragiri, seperti kecamatan Pasir penyu, Kecamatan rengat Barat,Kecamatan Rengat dan Kecamatan Kuala Cenaku, karena pekerja tambang mengunakan zat kemia yang mencemari air sungai Indragiri.
Tambang mas diduga ilegal yang mengunakan Bocai dengan mesin disel Dompeng untuk penyedot pasir yang bercampur butiran Mas di Sungai Indragiri saat ini bebas beraktivitas di wilayah Desa Baturijal Barat dan Desa Koto Tuo Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri hulu Riau.
Sekretaris DKC Garda Prabowo Kabupaten Indragiri Hulu, Rolijan, menyatakan bahwa penambangan emas ilegal adalah pekerjaan yang melawan hukum dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH). Rolijan meminta agar APH mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan emas ilegal dan penadah hasil tambang. Kamis (13/11/2025 )
“Pelaku Tambang emas ilegal dan penadah hasil tambang. UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 58 mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” jelas Rolijan.
Rolijan berharap agar APH benar-benar komitmen untuk menindak tegas para pelaku penambangan emas ilegal dan memberikan sanksi hukum yang setimpal,” tegas nya.







____________________________________________
