NTT – Waikabubak,Tipikor Investigasi News.Id – Tipikor Investigasi News. Id – Bahwa gugatan perdata dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dengan alasan gugatan karena adanya perbuatan melawan hukum.
Lazimnya sudah diakui bahwa perbuatan perdata dengan alasan gugatan adanya perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum.
Adapun Pengadilan Negeri Waikabubak telah memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak seluruhnya dan jawaban tergugat dikabulkan seluruhnya dalam perkara nomor 18/Pdt.G/2024. Putusan ini diambil melalui sidang online pada tanggal 14 Februari 2025. Pukul 13.30 Wita.
Selanjutnya, susunan Hakim dalam putusan adalah Robin Pangihutan SH, ( Ketua Majelis ), dan didampingi Anggota Ardian Nur Rahman, SH, Dony Pribadi, SH.MH serta didampingi oleh Panitera Pengganti Andreas Kondamu, SH.
Menurut tim hukum tergugat, yang terdiri dari Yohanes Bulu Dappa, SH. MH dan Lodowikus Umbu Lodongo, SH, keputusan ini menunjukkan bahwa hakim telah mempertimbangkan bukti dan keterangan para saksi. Jika pihak penggugat tidak puas dengan putusan ini, mereka dapat mengajukan banding.
Dalam kasus ini, tergugat diwakili oleh Mateus Tena Bolo, S.Pd, Samuel Bulu Malo, SMPK St. Yohanes – Kalembu Lona, Yohana Kono Loda, dan Ananias B. Bili, S.Th. Sementara itu, penggugat diwakili oleh Yuliana Malo, S.Pd dan Kristina Dada Gole.
Setelah putusan, pihak tergugat dan keluarganya menyambut kedua penasehat hukum dengan tradisi adat Sumba, termasuk tarian adat, pakallaka, dan payawau. Mereka juga menyembelih tiga ekor babi jantan sebagai ungkapan rasa syukur dan terima kasih.
Liputan: Lodowikus Umbu Lodongo, SH
Editor: John Mone





____________________________________________
