Dumai, Riau- Senin 4 Mei 2026 – tipikorinvestigasinews.id- Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang tergabung dalam Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Senin (4/5/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan perkara yang melibatkan seorang notaris berinisial J.
Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi menyampaikan aspirasi secara tertib dengan menuntut agar aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
TKBM menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai wujud kepedulian masyarakat pekerja terhadap tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Tuntutan Massa:
Penanganan kasus dilakukan secara transparan
Proses hukum berjalan profesional sesuai aturan
Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu
Perkara segera memperoleh kepastian hukum
Penegakan hukum dilakukan secara adil dan terbuka
Gultom, selaku Ketua PK SBSI’92 Pelabuhan Dumai, dalam orasinya menegaskan:
> “Kehadiran TKBM bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan memastikan keadilan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin proses hukum berjalan jujur, adil, dan tidak ada yang kebal hukum.”
Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto, menyoroti pentingnya percepatan proses hukum agar tidak berlarut-larut.
> “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum. Kami berharap prosesnya segera P21 dan tidak ditunda-tunda.”
Jalannya Aksi:
Aksi berlangsung damai, tertib, dan mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian serta TNI guna memastikan situasi tetap kondusif.
Perwakilan massa juga diterima langsung oleh pihak Kejari Dumai melalui:
Kasi Intel Carles
Kasi Pidum H.R. Nasution
Dalam dialog tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan serta menegaskan komitmennya menjalankan proses hukum secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Harapan TKBM:
TKBM berharap aparat penegak hukum mampu menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang adil tanpa tekanan maupun kepentingan tertentu.
Prinsip Keberimbangan:
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait dugaan kasus Notaris J masih berjalan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Reporter: Rianto







____________________________________________