Ngabang, Kalimantan Barat-Senin 4 Mei 2026 – tipikorinvestigasinews.id-Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga tidak tepat sasaran kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, SPBU di kawasan Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mendapat perhatian serius setelah terpantau melayani pengisian BBM menggunakan jerigen berkapasitas besar secara bebas.
Berdasarkan pantauan lapangan dan informasi dari warga setempat, sejumlah oknum terlihat melakukan pengisian BBM langsung dari nozzle pompa ke jerigen plastik besar yang telah disiapkan.
Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan memicu dugaan adanya distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Masyarakat menilai praktik ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari terganggunya pasokan BBM bagi pengguna umum, risiko keselamatan operasional SPBU, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial.

Fakta Temuan di Lapangan:
Pengisian BBM dilakukan langsung ke jerigen dalam jumlah besar
Aktivitas berlangsung secara terbuka di area SPBU
Diduga minim pengawasan ketat dari pihak pengelola
Berpotensi menyebabkan antrean dan kelangkaan BBM bagi masyarakat umum
Menimbulkan risiko keamanan karena penggunaan wadah tidak standar
Sorotan Regulasi:
Praktik tersebut dapat diduga bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal terkait menyebutkan bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Desakan Warga:
Masyarakat meminta:
Pertamina melakukan evaluasi distribusi di SPBU terkait
Aparat penegak hukum melakukan inspeksi mendadak
Pemerintah daerah meningkatkan pengawasan distribusi BBM
Penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran
Sejumlah warga menegaskan bahwa distribusi BBM harus mengutamakan kebutuhan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.
> “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. BBM adalah kebutuhan rakyat, sehingga pengawasannya harus serius,” ujar salah satu warga.
Upaya Konfirmasi:
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Tipikor Investigasi News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU Pulau Bendu, Pertamina, maupun aparat terkait.
Sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan serta akurasi informasi.
Kepala Humas Redaksi Tipikor Investigasi News Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Masyarakat setempat dan mitra media







____________________________________________