Tokoh Adat Ultimatum Pimpinan PT BOMA, Ancaman Sanksi Hukum Adat Jika Mangkir

Ketapang, Kalimantan Barat, tipikorinvestigasinewa.id -– Nasib tragis menimpa beberapa orang penarik rakit yang diduga bekerja untuk kepentingan PT BOMA. Ia diamankan oleh aparat Gakkum KLHK Kalimantan Barat, namun hingga kini 12 Juli 2025 belum ada kejelasan hukum yang menyentuh para petinggi perusahaan. Kinerja Gakkum kehutanan Kalbar pun mulai menuai sorotan tajam, terutama dari tokoh-tokoh adat yang menilai penegakan hukum cenderung berpihak kepada korporasi.

Panglima Adat Dayak, yang dikenal sebagai Panglima Bunga atau Datok Laway, akhirnya turun tangan setelah menerima pengaduan resmi dan surat kuasa dari keluarga korban. Pada 10 Juli 2025, Datuk Lawai melayangkan surat pemanggilan adat kepada dua pimpinan PT BOMA, yakni Sdri. AN dan Sdr. HW, dengan batas waktu kehadiran selama 3×24 jam.

Kalau mereka tidak hadir di kediaman saya dalam batas waktu itu, maka akan dikenai sanksi hukum adat. Ini bukan main-main,” tegas Datok Laway dalam keterangannya kepada media.

Datok Laway mengungkapkan keprihatinan mendalam atas praktik berulang di mana rakyat kecil dijadikan tameng, sementara elite perusahaan yang menikmati keuntungan dari tanah adat justru kebal dari tanggung jawab hukum.

Yang ditangkap cuma buruhnya. Mereka itu cuma cari makan buat anak istrinya. Tapi pengusaha yang menyuruh, yang memperkaya diri di atas tanah adat kami, dibiarkan bebas. Ini penghinaan terhadap keadilan dan kemanusiaan,” ujar Datok Laway.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadi alat kekuasaan korporasi.

Jangan jadi tukang pukul perusahaan. Kalian digaji negara, dari uang rakyat, bukan dari konglomerat. Tugas kalian lindungi rakyat, bukan menghukum yang lemah dan melindungi yang kuat,” tegasnya.

Datok Laway menyerukan agar masyarakat adat Kalimantan bersatu, menjaga hutan dan tanah warisan leluhur, serta menolak segala bentuk penindasan oleh perusahaan yang merusak lingkungan dan sosial budaya.

Kami tidak anti investasi. Tapi kalau investasi membuat rakyat sengsara dan hutan rusak, itu bukan pembangunan. Itu penjajahan gaya baru,” katanya.

Datok Laway juga meminta Presiden RI, Kapolri, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menurunkan tim independen menyelidiki dugaan keberpihakan aparat dan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT BOMA.

Seruan Tuntutan Tokoh Adat dan Masyarakat Sipil:                    Penyelidikan terbuka terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh pimpinan PT BOMA.                                      Perlindungan hukum bagi penarik rakit yang diamankan dan keluarganya.    Evaluasi kinerja Gakkum kehutanan Kalbar yang dinilai tidak imparsial.Penguatan peran hukum adat dalam menjaga keadilan sosial dan lingkungan.

(Rabudin muhammad)

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *