Tokoh Masyarakat Payakumbuh Pertanyakan bungkamnya Walikota saat Warganya dicaci-maki

Payakumbuh, Sumatera barat, tipikorinvestigasinews.id — 11 Oktober 2025 – Polemik antara seorang anggota Satpol PP Kota Payakumbuh dengan seorang wartawan terus bergulir dan menarik perhatian berbagai pihak. Om Sai, seorang tokoh masyarakat terkemuka di Payakumbuh, turut angkat bicara mengenai permasalahan yang kini telah memasuki ranah hukum.

Caci maki Plt.Kasat Pol PP (Dewi Novita) bukan saja kepada Wartawan, tapi sudah banyak yang jadi “korban” pedasnya kata yang menghambur keluar dari mulut jebolan STPDN ini, tapi Wako Zulameta tidak bersikap alias bungkam?

“Setelah saya pelajari, wartawan itu punya Undang-Undang Pers sendiri yang melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya,” ujar Om Sai.

Begitu juga dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah upaya untuk melindungi hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia, seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan martabat.

Di Indonesia, perlindungan HAM diatur dalam UUD 1945 (Pasal 28A-28J), Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya seperti UU Perlindungan Data Pribadi.

Ia menyoroti bahwa kasus ini telah sampai di Polres Payakumbuh, yang diharapkan dapat menjadi titik terang untuk menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

“Seharusnya di Non aktifkan dari Jabatan Plt.Kasat Pol PP, Karena menurut saya urusan hukumnya adalah urusan pribadi yang bersangkutan sehingga independensi dalam proses hukumnya tidak terhambat birokrasi yang berbelit di pemerintahan” tukuk Om Sai.

Disamping itu, Om Sai juga merasakan keheranan terhadap Sikap Walikota Payakumbuh terkait perilaku anggotanya di media sosial. “Saya heran, kenapa anggota Satpol PP dibiarkan mencaci maki seseorang di media sosial, yang dicaci maki itu Warga Pak Walikota yang harusnya dilindungi marwahnya, apalagi yang bersangkutan membuat konten dengan seragam lengkap, Walikota diam saja?” Imbuhnya.

Menurut Om Sai, seharusnya atasan dalam hal ini Walikota dapat memberikan peringatan kepada anggotanya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

UU Pers dan UKW Wartawan

Menanggapi polemik ini, penting untuk memahami Undang-Undang Pers yang menjadi landasan kerja para wartawan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan wartawan untuk memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun, UKW sangat dianjurkan oleh Dewan Pers sebagai tolok ukur profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Dewan Pers sendiri telah mengklarifikasi bahwa informasi yang mewajibkan wartawan memiliki UKW adalah tidak benar dan menyesatkan. Dengan demikian, wartawan tetap memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa harus memiliki sertifikasi UKW, meskipun sertifikasi ini sangat dianjurkan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama aparatur pemerintah, untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan berkomunikasi, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat

( sukrianto )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *