Payakumbuh, Sumbar — tipikorinvestigasinews.id — 28 Januari 2026 – Kedatangan Dewi Centong, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Payakumbuh, untuk silaturahmi ke balai wartawan pada Selasa (27/1) pagi lalu menjadi sorotan publik. Selain membahas penegakan ketertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kota menjelang bulan suci Ramadhan, kunjungan ini juga menjadi ajang dia menjawab pertanyaan terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan seorang wartawan lokal.
Kasus yang sudah berjalan selama 4 bulan ini berkaitan dengan tuduhan mencaci maki, menghina, dan mencemari nama baik melalui akun Instagram pribadi Dewi Centong terhadap wartawan tersebut. Kehadiran figur publik ke balai wartawan seringkali menjadi tanda akan adanya informasi penting, dan kali ini memang menjadi sorotan karena menyentuh kasus yang tengah menjadi perbincangan masyarakat. “Ujuik Jo makasuik,” ujar salah seorang wartawan yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dewi Centong menyampaikan bahwa kunjungan kali ini bagian dari upaya menjaga tali silaturahmi sebagai kewajiban umat Islam. “Silaturahmi adalah pondasi kekuatan umat kita, lebih-lebih saat kita akan memasuki bulan yang penuh berkah ini. Semoga dengan tali silaturahmi yang terjaga, kita bisa bersama-sama membangun kota Payakumbuh yang lebih baik,” ujarnya.
Dia juga membahas upaya penegakan ketertiban berdasarkan Perda kota yang tengah gencar dilakukan oleh pihaknya. Beberapa langkah terkait ketertiban lingkungan dan kelancaran aktivitas masyarakat sudah menunjukkan hasil positif, meskipun masih membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan pemberitaan objektif dari media massa. “Kita bersama-sama menjaga ketertiban, juga terus kita pantau agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Beberapa langkah ini sudah beberapa kali diliput oleh media lokal dan nasional,” tambahnya.
Saat ditanya awak media tentang kasus yang tengah berjalan, Dewi Centong dengan tegas menolak tuduhan yang diberikan padanya. “Saya tidak melakukan hal seperti itu, bukan menghina apa lagi mencaci maki,” jelasnya dengan tegas.
Kasus ini menjadi sorotan lebih lanjut karena adanya informasi tentang hambatan dalam proses penyelidikan. Sebelum berita ini terbit, awak media mendapatkan keterangan dari beberapa tokoh masyarakat Kota Payakumbuh bahwa proses kasus mengalami hambatan karena adanya upaya mediasi dari Walikota Payakumbuh Zulmaeta. Bahkan ada informasi yang menyebutkan bahwa Walikota Zulmaeta “menendel” atau menghentikan sementara proses kasus tersebut dengan alasan menjaga stabilitas dan persatuan di lingkungan pemerintah kota.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Walikota Zulmaeta melalui telepon dan pesan singkat. Namun sayangnya, nomor kontak awak media malah diblokir oleh pihak walikota. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari kantor walikota terkait hal ini.
Zulhefrimen, pengacara yang mewakili wartawan yang melapor, menyampaikan tanggapan tegas terhadap penegasan Dewi Centong. “Kita menghargai setiap perkataan pihak terkait, namun dalam bidang hukum, kita tidak hanya berdasarkan pernyataan saja melainkan bukti-bukti yang ada. Saya bersedia adu argumen masalah hukum kapan saja, dan siap mengantar klien saya langsung ke Kapolri jika kasus ini tidak menemukan titik terang di Kapolres Payakumbuh,” ujarnya.
Untuk mengklarifikasi perkembangan kasus laporan tersebut, awak media menghubungi IPTU Andrio Saputra Siregar, S.H.M.H., Kasat Reskrim Polres Kota Payakumbuh. Dia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada halangan apapun dalam proses penyelidikan. “Kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan yang sedang berjalan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
( Sukrianto )







____________________________________________