Viral! Tim Media Dihalang-halangi Masuk Kantor BBWS Cimancis di Bendungan Darma, Diduga Langgar UU Pers

Kuningan-tipikorinvestigasinews.id- Upaya peliputan oleh tim media di kawasan Bendungan Darma yang tengah menjadi perhatian publik nasional, mengalami hambatan.

Sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi ke kantor BBWS Cimancis tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan. Rabu (6/5/2026)

Insiden tersebut terjadi saat tim media berupaya menjalankan tugas jurnalistik guna menggali informasi terkait kegiatan yang berada di bawah lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun, petugas keamanan yang diketahui bernama Deni menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan kantor.

Alasan tersebut menuai sorotan, mengingat tugas jurnalistik dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pembatasan akses tanpa mekanisme yang jelas dinilai berpotensi menghambat kerja pers serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Sebagai proyek strategis yang menggunakan anggaran negara dan menjadi sorotan masyarakat luas, keberadaan Bendungan Darma seharusnya terbuka terhadap kontrol publik, termasuk melalui peran media sebagai penyampai informasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BBWS Cimancis terkait kebijakan pembatasan akses terhadap wartawan tersebut.

⚖️ Dasar Regulasi

* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik.

* Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang transparan dan tidak diskriminatif.

Perlu adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa prinsip transparansi dan kebebasan pers tetap terjaga.

 

Wati. R

Kabiro kuningan

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *