Bengkalis,Tipikorinvestigadinews.id-Warga Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.Satu orang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO),dimana telah digagalkan jajaran Polres Bengkalis.Melalui Sat Reskrim Unit Tipidter TPPO,berlokasi di Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis,Iptu Yohn Mabel melalui Kanit Tipidter Polres Bengkalis Ipda Fachri, Senin 10 November 2025 kepada awak media.
Ia menjelaskan berawal dari laporan masyarakat yang mana melaporkan ada nya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Kamis 06 November 2025 di wilayah Rupat.Atas laporan tersebut pihak Kepolisian langsung melakukan penyidikan.
Saat dilakukan penyidikan dan petugas berhasil mengamankan 1 orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku yang melakukan TPPO.Pria tersebut merupakan warga Kecamatan Rupat berinisial R (38) yang berprofesi sebagai sebagai petani. Saat diamankan juga ditemukan barang bukti (BB) yaitu 6 unit Handphone,4 buah Pasport untuk korban yang akan dikirim ke Malaysia,ucap Ipda Fachri.
Dari hasil penangkapan dan pengungkapan TPPO yang dilakukan Unit Tipidter Polres Bengkalis.Telah berhasil mengamankan korban serta saksi-saksi 8 orang pria yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Untuk terduga pelaku dan para korban telah dibawa ke Polsek Rupat yang kemudian akan didalami pemeriksaan di Polres Bengkalis,pungkas Ipda Fachri.(Sumber Polres Bengkalis/Tarmizi).







____________________________________________