Tuban, Jatim ,tipikorinvestigasinews.id – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban menjadi perhatian warga sekitar.
Pasalnya, bangunan tower tersebut telah berdiri tegak di lokasi meski sebagian masyarakat mempertanyakan kelengkapan proses perizinannya. Sejumlah warga mengaku belum memperoleh informasi secara jelas terkait status izin maupun tahapan administrasi pembangunan tower tersebut.
Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait aspek keselamatan, lingkungan, serta prosedur pembangunan yang semestinya dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran karena pembangunan tower berjalan cukup cepat.
“Setahu kami proses izinnya masih dipertanyakan warga, tetapi bangunannya sudah berdiri. Kami berharap ada penjelasan resmi agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujarnya.
Selain itu, warga juga menyoroti minimnya informasi proyek yang terlihat di lokasi pembangunan. Menurut warga, papan informasi proyek maupun keterangan terkait legalitas pembangunan tidak tampak terpasang secara jelas sehingga memunculkan beragam asumsi di tengah masyarakat.
Pembangunan menara telekomunikasi sendiri pada dasarnya wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait tata ruang, persetujuan bangunan, aspek lingkungan, serta ketentuan keselamatan masyarakat sebelum dapat dioperasikan. Masyarakat berharap pemerintah desa maupun instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan lapangan guna memastikan pembangunan tower tersebut telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan yang berlaku. Menanggapi pertanyaan awak media, pihak pengelola tower melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pembangunan tower disebut masih dalam proses perizinan.
Pihak pengelola juga mengklaim bahwa izin warga (IW) dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar telah dilakukan.
“Sudah proses perizinan. Izin warga (IW) dan sosialisasi dengan warga juga sudah. Izin warga mana yang tidak diajak sosialisasi mohon diinfo. Nanti kami klarifikasi,” tulis pihak pengelola tower kepada awak media.
Meski demikian, sebagian warga mengaku masih berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di lingkungan masyarakat.
Apabila nantinya ditemukan adanya kekurangan administrasi atau prosedur yang belum dipenuhi, warga meminta pemerintah segera melakukan evaluasi sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status perizinan pembangunan tower tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi maupun penjelasan lanjutan dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Laporan : Jastomo







____________________________________________