Wartawan Diduga Ditampar dan Diancam Oknum Penyuplai Minyak Ilegal, Penanganan Polsek Kumai Dipertanyakan – Kasus Kekerasan Sudah Berdamai, Namun Dugaan BBM Ilegal Masih Gelap

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Kumai, Kalimantan Tengah|| tipikorinvestigsinews.id — Seorang wartawan di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban kekerasan fisik dan ancaman oleh oknum penyuplai minyak yang terlibat dalam aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Insiden ini terjadi pada Sabtu pagi, 11 Oktober 2025, di kediaman wartawan tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa bermula saat pewarta itu mendokumentasikan video aktivitas pengantaran minyak tanpa izin pada malam Jumat (10/10/2025). Video tersebut memperlihatkan dugaan praktik distribusi BBM ilegal menggunakan kendaraan pribadi tanpa dokumen resmi.

“Setelah video itu beredar, pelaku datang ke rumah saya. Mereka marah, menampar saya, dan mengancam akan mencari saya jika video itu disebarkan. Semua kejadian itu terekam di video,” ujar pewarta korban kepada redaksi, Sabtu (11/10/2025).

Bacaan Lainnya

Korban kemudian melapor ke Polsek Kumai, disertai bukti video insiden. Namun, laporan tersebut tidak langsung diproses secara resmi oleh penyidik, karena korban diminta menulis sendiri laporan secara manual. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan tidak ditindaklanjuti secara serius.

Tindakan kekerasan dan ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, tindakan tersebut juga termasuk tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP tentang penganiayaan dan ancaman kekerasan.

Sementara itu, aktivitas penyuplai minyak tanpa izin sebagaimana diduga terjadi di Kumai, tetap menjadi perhatian publik karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Dalam Pasal 55 ditegaskan, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Catatan Redaksi

Sehubungan dengan pemberitaan ini, Redaksi tipikorinvestigsinews.id telah menerima Surat Pernyataan Perdamaian antara wartawan Misran dan pihak Akhmad Kamal, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025 di Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

Dalam surat tersebut, kedua belah pihak menyatakan telah menyelesaikan secara kekeluargaan persoalan kekerasan dan ancaman terhadap wartawan, tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Kedua pihak bersepakat untuk berdamai dan melanjutkan kehidupan secara baik-baik.

Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa perdamaian ini hanya menyangkut peristiwa kekerasan terhadap wartawan, tidak termasuk dugaan aktivitas penyuplai minyak ilegal, karena hal tersebut merupakan urusan hukum negara dan penegak hukum yang berwenang.

Sebagai media, redaksi tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang adil, serta mendorong aparat berwenang untuk menindak setiap praktik ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan tambahan:

Hingga berita ini diperbarui tgl 13/10/2025 – redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penyaluran BBM ilegal yang sebelumnya diduga menjadi awal terjadinya insiden kekerasan terhadap wartawan.
Setelah adanya perdamaian antara pihak wartawan dan terlapor, kasus dugaan BBM ilegal tersebut terpantau belum menunjukkan perkembangan lanjutan di tingkat penegakan hukum.
Redaksi tetap menaruh perhatian terhadap persoalan ini dan berharap pihak berwenang memberikan klarifikasi terbuka demi transparansi penanganan hukum.

“Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.”

(Red)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *