Wow Gawat !!! LSM penjara Menemukan BBM bersubsidi Diduga Oplosan Milik kidam DK V Sukadamai Tambusai Utara

Rohul|Tipikorinvestigasinews.id

 

Dalam Kegiatan LSM penjara Di Tambusai Utara Desa Suka Damai Beberapa hari yang lalu menjelang Puasa Tim LSM dan wartawan Menemukan Mobil L 300 Angkut BBM Milik kidam Informasi Driver kepada LSM dan wartawan saat melakukan konfirmasi.(03/03/2025)

 

Setelah di konfirmasi dengan Driver  yang sangat mengejutkan ada informasi dari Driver saudara kidam mereka sudah lama bermain BBM Subsidi kenapa sekarang di tanya – tanya, gini pak Emang’ bapak siapa bertanya punya siapa mau di antar ke mana Minyak nya ucap Driver mobil angkut BBM menggunakan Drigen berisi Pertalite dan solar milik kidam.

Lalu kami sebagai sosial control dari LSM penjara DPD Provinsi RIAU dengan tim awak media meminta Driver untuk menelpon pemilik BBM Subsidi tersebut  untuk guna keterangan lebih lanjut namun yang kami terima tanyakan aja pak , sama orang Polsek Tambusai Utara ” bos saya gak bisa di telpon jawab Driver dengan nada tinggi.

 

Lalu kami coba menghubungi Polsek Tambusai Utara sayang nya chat wa atau telpon kami tidak di respon untuk menyampaikan informasi kepada penegak hukum Polsek Tambusai Utara, terkait dengan temuan rekan LSM penjara dan wartawan Ketua DPD LSM Penjara Provinsi RIAU Berharap penegak hukum Polsek Tambusai Utara segera ambil langkah untuk menindaklanjuti informasi anggota nya dilapangan sa’at tugas sebagai sosial control untuk bekerjasama dengan baik dalam kegiatan yang dilakukan oleh pelaku” usaha BBM subsidi Diduga Oplosan ini yang informasinya, milik saudara kidam yang tempat tinggalnya di Desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu.

BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi oplosan merujuk pada praktik ilegal mencampur BBM bersubsidi dengan zat lain atau BBM nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Biasanya, pelaku mencampurkan BBM bersubsidi seperti Pertalite atau Solar subsidi dengan zat seperti minyak tanah, bensin oktan rendah, atau cairan kimia lainnya.

 

>™Dampak BBM Oplosan

 

1.)Kerusakan Mesin Kendaraan

Oplosan dapat menurunkan kualitas BBM, mengakibatkan pembakaran tidak sempurna, merusak injektor, dan menyebabkan knocking pada mesin.

2.)Polusi Udara

BBM oplosan sering menghasilkan emisi gas buang yang lebih tinggi, mencemari lingkungan.

3.)Kerugian Konsumen

Kendaraan menjadi lebih boros, performa menurun, dan perawatan lebih mahal.

4.)Ancaman Hukum

 

Adanya informasi dan pemberitaan ini semoga Anggota polres Rohul Dan Polsek Tambusai Utara untuk langsung periksa kediaman Rumah kidam untuk memastikan kegiatan usaha Praktik Jual Beli BBM Subsidi Diduga Oplosan tersebut guna untuk kebenaran mengungkap informasi dari tim kami di lapangan dan pelaku kejahatan usaha BBM subsidi Diduga Oplosan segera di proses secara hukum yang telah di tetapkan oleh undang – undang tentang penyalahgunaan BBM Subsidi.

 

Hukuman bagi pelaku pengoplosan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta beberapa regulasi terkait. Berikut rincian sanksinya:

 

1.)Hukuman Pidana dan Denda

 

Pasal 55 UU Migas

> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.”

 

Pasal 53 UU Migas

>”Jika melakukan usaha pengoplosan BBM tanpa izin usaha yang sah, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

 

2.)Penyitaan dan Penghentian Usaha

 

3.)Tindak Pidana Umum (KUHP & UU Perlindungan Konsumen)

 

“Jika BBM oplosan merugikan konsumen atau menyebabkan kecelakaan, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Yang mana marak di kecamatan Tambusai Utara ucap ketua DPD LSM Penjara Asep yang sangat menyayangkan kelakuan Pelaku kejahatan usaha BBM subsidi Diduga Oplosan Di Tambusai Utara yaitu Kidam.

Tutup Rekan LSM Penjara DPD Provinsi Riau.(Tim)

 

Penulis : Jono.Ms

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *