Jakarta, tipikirinvestigasinews.id –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melaksanakan pemindahan ratusan narapidana berisiko tinggi (high risk) ke sejumlah lapas di wilayah Nusakambangan Jumat (6/2/2026)
Pemindahan ini merupakan bagian dari penataan sistem pemasyarakatan yang terukur dan berkelanjutan.
Sebanyak 220 narapidana dipindahkan dalam kegiatan tersebut. Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan melibatkan petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, serta jajaran petugas Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta.
Seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan langkah strategis untuk mendukung kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan.
Pemindahan narapidana ke Nusakambangan dilakukan untuk mendukung optimalisasi pembinaan pengendalian kapasitas hunian serta penguatan aspek keamanan
Seluruh proses kami laksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas ujar Wachid.
Sementara itu Kepala Keamanan Lapas Cipinang, Sumaryo menjelaskan bahwa kesiapan pengamanan menjadi prioritas utama selama proses pemindahan berlangsung.
Pengawalan dan pengamanan kami siapkan secara berlapis sejak tahap persiapan hingga narapidana tiba di tujuan.
Koordinasi antarpetugas dilakukan secara intensif agar seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan terkendali jelasnya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, atas kesiapan dan profesionalisme jajaran Lapas Cipinang.
Pemindahan ini menunjukkan kesiapan dan profesionalisme jajaran Lapas Cipinang. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan pembinaan berjalan lebih optimal di masing-masing UPT, ungkapnya.
Pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari Kerja Nyata jajaran pemasyarakatan dalam mendukung 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto. Program tersebut menitikberatkan pada penanganan overcapacity dan overcrowding
serta pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan melalui solusi yang terencana dan komprehensif
Dengan langkah ini diharapkan tercipta kondisi lapas yang lebih aman dan kondusif
sehingga proses pembinaan narapidana dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan
* Erwin
* Humas rutan







____________________________________________
