Pemilik Toko Kosmetik Inisial “AYN” Tidak Mengakui Tokonya Sendiri Saat Ditanya Oleh Wartawan Terkait Penjualan Kosmetik Ilegal

Jember,Tipikorinvestigasinews.id – Kasus peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Jember kembali mengemuka.

Pemilik kosmetik jenis bibit booster berinisial AYN tiba-tiba melempar “bola panas” dengan menyebut bahwa toko kosmetiknya kini sudah dibeli oleh seorang oknum anggota Polres Jember.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung AYN melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Zainullah (Zain) Kabiro Memoonline.co.id wilayah Jember.

“Toko saya sudah dibeli anggota Polres,” tulis AYN singkat.

Pernyataan ini memantik kontroversi baru, sebab sebelumnya AYN diduga sebagai pengelola aktif jaringan penjualan kosmetik ilegal melalui lokapasar daring.

Tim media menemukan bukti berupa tumpukan paket kosmetik tanpa izin BPOM, yang dikirim secara rutin ke konsumen dari sebuah outlet ekspedisi di Kecamatan Rambipuji.

Produk yang dijual adalah bibit booster pemutih badan, dikemas polos tanpa merek dan tanpa keterangan izin edar.

Fakta tersebut kontras dengan pengakuan AYN yang mengklaim tokonya sudah berpindah tangan. Publik pun menduga, pernyataan AYN ini bisa jadi hanya upaya lempar tanggung jawab di tengah derasnya sorotan.

Lebih jauh, jika benar ada oknum anggota Polres Jember yang terlibat, maka dugaan adanya “beking” terhadap bisnis kosmetik ilegal semakin menguat.

Diamnya pihak kepolisian hingga berita ini diterbitkan juga mempertebal tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Kini, publik menunggu transparansi aparat penegak hukum: apakah klaim AYN sekadar alibi, atau justru membuka tabir keterlibatan oknum penegak hukum dalam bisnis gelap kosmetik ilegal di Jember.

Pewarta: Tim/RES.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *