ACEH SINGKILtipikorinvestigasinews.id –Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menuai sorotan,Rabu {08/10/2025}
Pasalnya, dari sekian banyak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di wilayah Aceh Singkil, hanya beberapa yang diundang dalam acara tersebut yang digelar di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil.
Sejumlah pihak menilai langkah Pemda ini kurang transparan dan terkesan pilih kasih. Padahal, substansi dari peraturan menteri tersebut sangat penting untuk disosialisasikan kepada seluruh perusahaan pemegang HGU, karena menyangkut kewajiban mereka dalam memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kebun masyarakat sekitar area konsesi.
“Seharusnya semua perusahaan HGU diundang tanpa terkecuali. Ini bukan acara seremonial biasa, tapi menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, kegiatan seperti ini justru menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menegaskan komitmen dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan. “Kalau hanya sebagian yang diundang, bagaimana bisa dikatakan sosialisasi menyeluruh?” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait alasan tidak diundangnya seluruh perusahaan HGU.
Kegiatan yang sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat ini akhirnya menimbulkan tanda tanya besar—apakah benar Pemda Aceh Singkil serius dalam memastikan pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 berjalan sesuai harapan, atau sekadar formalitas belaka, {syah}







____________________________________________