Ratatotok, tipikorinvestigasinews.id -Minahasa Tenggara — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Ratatotok. Keluarga besar Pantow meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, menindaklanjuti laporan mereka terkait aktivitas yang dianggap merugikan kepemilikan lahan keluarga tersebut.
Menurut Acid Saruan Pantow, keponakan dari Lole Pantow, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal mulai muncul setelah Lole ditahan di Lapas Papakelan.
“Begitu Lole ditahan, muncul pihak baru yang membawa alat berat dan mulai menggarap lahan yang kami klaim milik keluarga kami,” ujar Acid.

Ia menambahkan bahwa pihak pelapor menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.
Acid juga menyebutkan bahwa beberapa individu yang menurut pelapor sering tampil di media mendukung pihak lawan, namun belum ada bukti hukum yang mengaitkan pihak tersebut secara resmi dengan aktivitas pertambangan.
“Orang-orang tersebut disebut-sebut oleh pelapor sebagai pihak yang mendukung kegiatan yang merugikan kami, padahal klaim mereka sebelumnya sudah ditolak hakim,” jelas Acid.
Senada, Krisman Wilhelmus, perwakilan keluarga Pantow, menyoroti ketidakkonsistenan penegakan hukum di lokasi tersebut.
“Kami heran, mengapa aparat menindak Lole dengan cepat terkait dugaan illegal mining, sementara aktivitas baru di lokasi yang sama belum ditindaklanjuti. Kami berharap Kapolda Sulut segera turun tangan dan memastikan hukum ditegakkan secara adil,” tegas Krisman.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan keluarga Pantow maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut pelapor.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan:
1. Wawancara langsung di lapangan,
2. Laporan resmi yang diterima redaksi,
3. Informasi yang telah beredar di media sosial dan media daring publik.
Awak media ini menegaskan bahwa seluruh klaim terhadap pihak-pihak tertentu dikemas sebagai pendapat atau dugaan pelapor, dengan istilah “disebut dalam laporan” atau “diduga terlibat”, dan tidak menuduh individu secara langsung.
Prinsip praduga tak bersalah, verifikasi fakta, dan proporsionalitas pemberitaan tetap dijaga sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Team/KadivIntelijen)







____________________________________________
