Dugaan PETI di Ratatotok, Keluarga Pantow Desak Penegakan Hukum Transparan

Ratatotok, tipikorinvestigasinews.id -Minahasa Tenggara — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Ratatotok. Keluarga besar Pantow meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, menindaklanjuti laporan mereka terkait aktivitas yang dianggap merugikan kepemilikan lahan keluarga tersebut.

Menurut Acid Saruan Pantow, keponakan dari Lole Pantow, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal mulai muncul setelah Lole ditahan di Lapas Papakelan.

“Begitu Lole ditahan, muncul pihak baru yang membawa alat berat dan mulai menggarap lahan yang kami klaim milik keluarga kami,” ujar Acid.

 

Foto kolase: Aktivitas masyarakat di lokasi sengketa lahan Ratatotok (tengah), tangkapan layar pernyataan salah satu pihak yang mengaku pemilik lahan (kiri), dan ASN Pemkot Kotamobagu yang disebut dalam pemberitaan publik (kanan bawah). — Dok. Istimewa

Ia menambahkan bahwa pihak pelapor menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.

Acid juga menyebutkan bahwa beberapa individu yang menurut pelapor sering tampil di media mendukung pihak lawan, namun belum ada bukti hukum yang mengaitkan pihak tersebut secara resmi dengan aktivitas pertambangan.

“Orang-orang tersebut disebut-sebut oleh pelapor sebagai pihak yang mendukung kegiatan yang merugikan kami, padahal klaim mereka sebelumnya sudah ditolak hakim,” jelas Acid.

Senada, Krisman Wilhelmus, perwakilan keluarga Pantow, menyoroti ketidakkonsistenan penegakan hukum di lokasi tersebut.

“Kami heran, mengapa aparat menindak Lole dengan cepat terkait dugaan illegal mining, sementara aktivitas baru di lokasi yang sama belum ditindaklanjuti. Kami berharap Kapolda Sulut segera turun tangan dan memastikan hukum ditegakkan secara adil,” tegas Krisman.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan keluarga Pantow maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut pelapor.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan:

1. Wawancara langsung di lapangan,
2. Laporan resmi yang diterima redaksi,
3. Informasi yang telah beredar di media sosial dan media daring publik.

Awak media ini menegaskan bahwa seluruh klaim terhadap pihak-pihak tertentu dikemas sebagai pendapat atau dugaan pelapor, dengan istilah “disebut dalam laporan” atau “diduga terlibat”, dan tidak menuduh individu secara langsung.
Prinsip praduga tak bersalah, verifikasi fakta, dan proporsionalitas pemberitaan tetap dijaga sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(Team/KadivIntelijen)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *