Payakumbuh, Sumbar,http://tipikorinvestigasinews.id– 10 Juli 2026.
Dugaan pelanggaran batas kewenangan wilayah, pelanggaran prosedur hukum, hingga tindakan pencemaran nama baik secara sengaja kini menimpa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh yang dikenal dengan nama Dewi Centong. Tindakan yang dipimpin langsungnya itu telah masuk jalur hukum, setelah Manajer NF Guest House melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik ke Polres Payakumbuh.
Pelapor adalah RH (25 tahun), warga Kota Payakumbuh Manajer NF Guest House. Dalam melaporkan kasus ini, ia didampingi Tim Kuasa Hukum Santika berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/SK/KH-S-Pyk/VI/26.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, peristiwa bermula pada Kamis dini hari,
18 Juni 2026 sekira pukul 01.52 WIB. Sekelompok petugas Satpol PP Kota Payakumbuh yang dipimpin langsung Dewi Centong melakukan razia dan pemeriksaan mendadak di NF Guest House yang terletak di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batu Ampa. Secara administrasi pemerintahan, lokasi tersebut jelas masuk wilayah kewenangan Kabupaten Lima Puluh Kota, sama sekali bukan wewenang Kota Payakumbuh.
“Saat itu mereka mengaku melakukan razia gabungan Satpol PP Kota Payakumbuh bersama Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota. Padahal, tidak ada satu pun petugas dari Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota atau aparat wilayah setempat yang hadir mendampingi. Itu sama sekali tidak benar,” tegas RH.
Saat tim Satpol PP Payakumbuh tiba di lokasi, hanya ada karyawan shift malam bernama Hamid yang sedang bertugas. Hamid saat itu diketahui sedang tidak sehat, mengalami demam, flu dan batuk hebat sehingga kondisi tubuhnya lemas dan kurang fokus. Ia yang sedang tertidur terbangun secara tiba-tiba karena kedatangan petugas. Ketika Hamid meminta diperlihatkan surat tugas, petugas hanya memperlihatkannya sekilas lalu langsung menariknya kembali. Tanpa prosedur yang benar, mereka memaksa Hamid membuka seluruh kamar penginapan satu per satu.
“Karena terkejut, sedang sakit dan berada dalam tekanan yang sangat berat, Hamid terpaksa menuruti permintaan mereka. Dalam razia itu, mereka membawa serta 4 pasangan yang sedang menginap. Padahal tidak ada prosedur hukum yang dijalankan dengan benar,” tambah RH.
Keesokan paginya, RH langsung menghubungi Hamid untuk menanyakan kejadian sebenarnya. Ia juga menegaskan pihak manajemen NF Guest House tidak pernah membenarkan pelanggaran aturan, dan telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Hamid atas kelalaiannya dalam pengawasan tamu. Namun, kerugian yang dialami penginapan dan karyawan tak berhenti di situ.
Belum selesai dengan dampak kejadian dini hari tersebut, Dewi Centong diketahui sengaja mengunggah video lengkap kegiatan razia itu ke akun Instagram pribadinya. Tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah, tanpa menyembunyikan identitas wajah Hamid, dan tanpa menyamarkan nama serta tampak depan NF Guest House, ia bahkan memberikan tuduhan sepihak.
“Tanpa prosedur hukum yang sah dan tanpa memeriksa fakta yang sebenarnya, Dewi Centong langsung melabeli dan menuduh penginapan kami sebagai ‘penginapan nakal’ di akun Instagramnya. Tuduhan itu dilontarkan seolah-olah kami sudah terbukti bersalah, padahal belum ada putusan pengadilan apa pun,” ujar RH dengan nada kecewa.
Video yang dimuat Dewi Centong itu kemudian disebarluaskan secara masif oleh sejumlah akun lain: Sudut Payakumbuh, PDG 24 JAM, akun resmi Satpol PP Kota Payakumbuh, hingga akun Payakumbuh Kini. Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang melarang penyebaran muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, serta memenuhi unsur tindak pidana Pencemaran Nama Baik sesuai Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibat tuduhan sepihak dan penyebaran video tanpa tanggung jawab itu, NF Guest House mengalami kerugian material yang sangat besar dengan penurunan pendapatan secara drastis hingga nyaris tidak ada tamu yang datang. Sementara itu, Hamid kini menderita beban psikologis berat, gangguan kecemasan, bahkan tak berani keluar rumah dan menghadapi lingkungan sekitar.
Berdasarkan kuasa khusus yang diberikan, Tim Kuasa Hukum Santika kini berwenang mendampingi seluruh proses hukum mulai dari tahap kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Pihak pelapor juga meminta ganti kerugian atas seluruh kerusakan yang dialami serta menuntut tanggung jawab hukum atas pelanggaran wewenang dan pencemaran nama baik yang dilakukan Dewi Centong beserta pihak terkait.
Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh kini telah menerima laporan lengkap beserta bukti-bukti yang diserahkan pelapor, dan diharapkan segera menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Mahwel).







____________________________________________
