Pelaku Penyalahgunaan Narkoba diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara

Lampung Utara tipikorinvestigasinews.id – Tim Opnas Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku yakni AJ (30) warga Kelurhan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari dan GPR (43) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat di korfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal Sat Narkoba di salah rumah yang beralamat Jalan Kenari Kelurahan Tanjung Senang,” jelasnya. Sabtu (25/10/25).

Penangkapan tersebut berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Dari lokasi penangkapan petugas mengamankan 1 paket sabu, 1 centong pipet, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 bong, 1 korek api dan 3 unit handphone.

“Untuk ketiga pelaku kini sudah diamakan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, ” ujarnya. (*)

Sumber: Kasihumas Polres Lampung Utara AKP.Budiarto.

Pewarta: Andri Johansyah (Kaperwil)

 

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *