Pontianak, tipikorinvestigasinews.id-Jum”at 31 Oktober 2025-Provinsi Kalimantan Bagian Barat, Agenda sidang kelengkapan para pihak dan penentuan tahap mediasi antara penggugat dan tergugat Auto Plaza 88 digelar di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas I A, pada Kamis (30/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Rusliyadi, S.H. dan Rio Novyan, S.H., menyampaikan keterangan terkait pokok perkara yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurut Rusliyadi, dalam keterangan pers sebelumnya, pihak kuasa hukum Auto Plaza 88 menyebut bahwa proses pembelian mobil dilakukan melalui sistem kredit, tanpa menyebut adanya transaksi cash tempo, serta berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Namun, Rusliyadi menegaskan bahwa kliennya telah melakukan pembelian dengan sistem cash tempo, bukan kredit seperti yang diklaim pihak Auto Plaza 88.
Sebagai bukti, Rusliyadi memaparkan adanya pencairan Bilyet Giro CIMB Niaga atas nama kliennya dengan rincian sebagai berikut:
1. 31 Desember 2022 — No. BAF350991 senilai Rp.XXXXXXXX
2. 30 Januari 2023 — No. BAF350992 senilai Rp.XXXXXXXX
3. 28 Februari 2023 — No. BAF350993 senilai Rp.XXXXXXXX
4. 31 Maret 2023 — No. BAF350994 senilai Rp.XXXXXXXX
5. 28 April 2023 — No. BAF350995 senilai Rp.XXXXXXXX
“Klien kami telah melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp.XXXXXXXX ke rekening owner Auto Plaza 88 berinisial AEC dan sisanya dibayar melalui lima lembar giro yang seluruhnya sudah dicairkan oleh pihak Auto Plaza 88 Inisial OA ,” jelas Rusliyadi.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan siapa pihak yang melakukan proses pencairan kelima giro tersebut.
“Apakah yang mencairkan giro ada keterlibatan pihak pimpinan perusahaan? Jika memang ada proses leasing atau kredit, siapa yang mengajukan dan ke rekening siapa uang itu dicairkan? Ini yang perlu dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Rusliyadi juga menyoroti dugaan adanya pembiaran terhadap oknum karyawan Auto Plaza 88. Ia menilai hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan perlu klarifikasi dari pihak perusahaan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan benar.
Meski demikian, Rusliyadi memberikan apresiasi terhadap pernyataan kuasa hukum Auto Plaza 88 beberapa bulan lalu yang dianggap sebagai langkah positif menuju proses hukum yang transparan.
Tahap mediasi antara kedua belah pihak dijadwalkan berlangsung pada 6 November 2025 di Pengadilan Negeri Pontianak. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Harapan kami, perkara ini dapat terbuka secara terang benderang dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat,” tutup Rusliyadi.
Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber: Lawyer Muda Kalbar,Rusliyadi







____________________________________________