Direktur TAUWAS BGN Perintahkan Founder Yayasan Bisukma Group Bayar Hutang Supplier

TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Merespons aksi demo para supplier yang menuntut pembayaran di Kantor Bupati Tapanuli Utara pada tanggal 15 April 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I BGN, DR. Harjito B, S.STP, M.Si,mengundang Pihak yayasan bisukma group,pihak koperasi PKMPTSBP dan perwakilan supplier,guna berdialog dan mencari solusi terbaik terkait tunggakan koperasi PKMPTSBP kepada supplier MBG yang bernaung pada yayasan bisukma group dengan surat undangan Nomor: 1675/D.TWS/04/2026 tertanggal 18 April 2026.

Dalam rapat tersebut dirjen TAUWAS BGN secara eksplisit memerintahkan Dr.Ir. Erikson Sianipar, M.M selaku Founder Yayasan Bisukma Group untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran uang supplier yang tertunda tanpa terkecuali.

Rapat dihadiri langsung oleh Founder Yayasan Bisukma group Erikson Sianipar, Ketua Pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk beserta Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH, serta perwakilan supplier dari Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam pembahasan, Erikson Sianipar mengklaim telah melakukan audit oleh konsultan. Namun, hal ini dibantah keras oleh Erni Mesalina Hutauruk yang menegaskan dirinya tidak pernah diaudit dan meminta bukti lisensi konsultan yang hingga kini tidak ditunjukkan. Erni juga menyoroti adanya dana koperasi yang harus dikembalikan oleh Erikson.

Secara tegas, Kuasa Hukum Erni Mesalina Hutauruk, Hotbin Simaremare SH, menyampaikan pandangannya secara tegas:

“Erikson Sianipar sebagai Founder Yayasan Bisukma Grup juga pendiri dan Ketua Pengawas Koperasi, sering melakukan dominasi pengelolaan. Terdapat kewajiban uang koperasi yang harus dikembalikan oleh beliau. Kami meminta DR. Harjito berkenan menerima laporan lengkap klien saya beserta bukti surat dan data dalam flashdisk,” ujar Hotbin.

Menanggapi hal tersebut, DR. Harjito menegaskan bahwa mekanisme audit resmi harus diajukan kepada Itama BGN (Inspektorat Utama) karena sumber dana berasal dari BGN.

Membawa amanat Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, DR. Harjito menekankan agar persoalan ini segera diakhiri.

“Pesan Pak Sony Sanjaya agar uang supplier segera diselesaikan, Erikson.. jangan ada terdengar lagi ribut di media tentang itu. Data semua yang harus dibayarkan termasuk dari Bu Ketua Koperasi agar dibayarkan,” tegas DR. Harjito.

Erikson Sianipar diperintahkan mendata ulang seluruh klaim sebelum dan sesudah RALB, serta memulai pembayaran mulai 21 April 2026 dengan batas akhir pelunasan paling lambat 20 Mei 2026.

Keputusan final ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat dan telah ditandatangani langsung oleh Erikson Sianipar sebagai bukti kesanggupan. Di akhir kegiatan, dokumen lengkap beserta bukti pendukung juga diserahkan kepada DR. Harjito untuk verifikasi dan tindak lanjut.

 

Krista.Pardede

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *