TULUNGAGUNG -Tipikorinvestigasinews.id” Kabar baik bagi ribuan perangkat desa di Kabupaten Tulungagung! Mulai tahun 2026, pemerintah daerah memastikan kenaikan penghasilan tetap (siltap) sebesar 5 persen bagi kepala desa, sekretaris desa, dan seluruh perangkat desa. Tak hanya itu, Pemkab Tulungagung juga akan menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh perangkat desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menyampaikan kabar ini dalam pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-4 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung. “Kita ingin profesionalisme perangkat desa diimbangi dengan kesejahteraan yang layak. Tahun 2026 nanti, siltap kita naikkan 5 persen, dan kita tambahkan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemkab melalui ADD,” tegas Bupati Gatut Sunu,Kamis (6/11/2025).
Rincian siltap baru perangkat desa Tulungagung setelah kenaikan 5 persen adalah, Kepala Desa: Rp 3.307.500,Sekretaris Desa: Rp 2.467.500,Perangkat Desa: Rp 2.257.500
Langkah ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan profesionalisme perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan di tingkat akar rumput. Bupati Gatut Sunu juga menekankan pentingnya profesionalisme perangkat desa sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
Dengan kenaikan siltap dan jaminan hari tua ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat. “Kita ingin perangkat desa menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal profesionalisme dan integritas,” tambah Bupati Gatut Sunu.
Musda ke-4 PPDI Kabupaten Tulungagung ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa.(Shinta)








____________________________________________


