BENGKALIS Riau, Tipikorinvestigasinews.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Bantan Sari, Kecamatan Bantan, melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. Senin (01/12/2025).
Pelatihan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Bantan Sari Hendro Mulyono, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Anggota, serta seluruh perangkat desa. Kehadiran para perangkat desa ini menunjukkan komitmen Pemdes Bantan Sari untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa khususnya dalam aspek pelaporan dan penganggaran.
Sebagai narasumber, Pemdes Bantan Sari menghadirkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bengkalis, Rinaldi Eka Wahyu, SE.MM, serta Tenaga Ahli Akuntan, Ryan Noviandari, SE. Keduanya memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan keuangan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh PJ. Kepala Desa Bantan Sari Gunondo, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekdes Hendro Mulyono. Dalam sambutannya, Hendro menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas kerja perangkat desa.
“Kami berharap melalui pelatihan ini, perangkat desa mampu memahami secara detail proses pengelolaan keuangan desa. Dengan meningkatnya pemahaman, maka pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, serta tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan serius dan menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pekerjaan sehari-hari.
“Ilmu yang disampaikan narasumber harus dapat diterapkan langsung di lapangan. Ini penting agar laporan keuangan desa semakin baik dan sesuai aturan, sehingga tidak ada kekeliruan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan anggaran,” tambah Hendro.
Kegiatan pelatihan ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemdes Bantan Sari dalam memperkuat kapasitas aparatur desa, sekaligus memaksimalkan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat. **(Rdn)







____________________________________________