Jakarta, tipikorinvestigasinews.id – Wacana mengenai arah perjalanan reformasi kembali menjadi sorotan publik di tengah dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terus berkembang. Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Iswadi, menyampaikan pandangan kritisnya terkait kondisi reformasi yang dinilai telah mengalami pergeseran dari tujuan awal yang dicita-citakan sejak bergulirnya gerakan reformasi pada tahun 1998.
Dalam keterangannya, Dr. Iswadi menegaskan bahwa reformasi sejatinya lahir sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, menegakkan supremasi hukum, serta membangun sistem demokrasi yang berlandaskan konstitusi. Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan, ia menilai bahwa arah reformasi saat ini cenderung kehilangan pijakan ideologis dan konstitusional.
Reformasi hari ini tidak lagi berakar kuat pada nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum amandemen. Berbagai perubahan yang dilakukan justru telah menggeser prinsip-prinsip fundamental negara, ujar Dr. Iswadi.
Ia menyoroti bahwa amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan dalam beberapa tahap pasca-reformasi telah membawa perubahan signifikan terhadap struktur ketatanegaraan Indonesia. Perubahan tersebut mencakup distribusi kekuasaan antar lembaga negara, sistem pengambilan keputusan, hingga mekanisme checks and balances yang menurutnya belum sepenuhnya berjalan efektif.
Menurut Dr. Iswadi, sejumlah perubahan tersebut tidak selalu memperkuat demokrasi, melainkan dalam beberapa aspek justru menimbulkan kompleksitas baru dalam sistem pemerintahan. Ia juga menilai bahwa kondisi tersebut membuka ruang yang lebih besar bagi konflik kepentingan di tingkat elite politik, yang pada akhirnya dapat berdampak pada menurunnya kualitas kebijakan publik.
Selain itu, Dr. Iswadi turut menyoroti melemahnya peran negara dalam melindungi kepentingan rakyat, khususnya dalam sektor ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam. Ia berpendapat bahwa kecenderungan kebijakan yang semakin liberal telah mengurangi kontrol negara terhadap aset-aset strategis nasional.
Ketika negara kehilangan kendali atas sumber daya penting, maka dampaknya adalah meningkatnya ketimpangan sosial dan ekonomi. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, jelasnya.
Dalam konteks tersebut, Dr. Iswadi menyerukan pentingnya dilakukan refleksi nasional secara menyeluruh terhadap perjalanan reformasi. Ia menekankan bahwa evaluasi terhadap hasil amandemen konstitusi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa arah pembangunan bangsa tetap sejalan dengan nilai-nilai dasar yang telah disepakati oleh para pendiri negara.
Salah satu gagasan yang ia tawarkan adalah mempertimbangkan kemungkinan untuk kembali pada naskah asli UUD 1945 sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, langkah tersebut bukanlah bentuk kemunduran, melainkan upaya untuk meluruskan kembali arah reformasi agar sesuai dengan jati diri bangsa.
“Kembali ke UUD 1945 asli bukan berarti mundur, tetapi justru merupakan langkah korektif untuk mengembalikan arah bangsa pada nilai-nilai fundamental yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama, tegasnya.
Ia menambahkan bahwa UUD 1945 sebelum amandemen mengandung prinsip-prinsip penting seperti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara utuh, sistem pemerintahan yang kuat namun tetap bertanggung jawab kepada rakyat, serta peran strategis negara dalam mengelola sumber daya demi kesejahteraan bersama. Nilai-nilai tersebut dinilai masih relevan dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan para pembuat kebijakan, untuk membuka ruang dialog yang konstruktif terkait masa depan konstitusi Indonesia. Ia menegaskan bahwa diskusi mengenai hal ini harus dilakukan secara terbuka, objektif, serta mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok atau golongan.
Ini bukan sekadar isu politik, melainkan persoalan mendasar tentang arah dan masa depan bangsa. Dibutuhkan keberanian kolektif untuk melakukan evaluasi dan koreksi apabila terdapat penyimpangan dari cita-cita awal reformasi, ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Iswadi berharap momentum refleksi ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kembali fondasi negara dan membangun sistem yang lebih adil, berdaulat, serta berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menekankan bahwa masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh konsistensi dalam menjaga nilai-nilai dasar yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa.
Dengan semakin menguatnya diskursus publik terkait evaluasi reformasi dan konstitusi, diharapkan akan muncul kesadaran kolektif untuk menata kembali arah perjalanan bangsa. Seruan untuk kembali pada UUD 1945 asli pun kini menjadi salah satu opsi yang mulai mendapatkan perhatian dalam upaya mencari solusi atas berbagai persoalan kebangsaan yang dihadapi Indonesia saat ini.##







____________________________________________