Labuan Bajo,Tipikorinvestigasinews.id – Tua Adat Gendang Pela, Raimundus Labut, secara terbuka mengakui telah mengerahkan 141 orang massa untuk membongkar dan membakar tiga rumah milik warga Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengakuan tersebut disampaikan Raimundus usai menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Jumat (17/1/2026), terkait peristiwa perusakan rumah yang terjadi pada 15 November 2025.
Pada hari yang sama, puluhan warga Kampung Pela mendatangi Polres Manggarai Barat untuk memenuhi panggilan penyidik. Rombongan tiba sekitar pukul 11.00 WITA menggunakan dua unit bus kayu. Meski undangan kepolisian disebut hanya ditujukan kepada empat orang terduga, sedikitnya delapan orang warga turut menjalani pemeriksaan.
Kehadiran rombongan tersebut dikawal langsung oleh aparat Bhabinkamtibmas. Situasi ini dinilai kontras dengan pengalaman para korban yang mengaku tidak mendapatkan pendampingan aparat saat pertama kali melaporkan peristiwa perusakan pada November 2025.
Di halaman Mapolres Manggarai Barat, massa dan sejumlah tetua adat tampak mengenakan busana adat khas Manggarai, sementara warga lainnya hadir dengan pakaian bebas rapi.
Usai hampir 10 jam pemeriksaan, Raimundus Labut secara terbuka menyatakan dirinya memimpin langsung pembongkaran paksa tiga rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung.
Menurut Raimundus, tindakan tersebut dilakukan atas dasar penegakan hukum adat. Ia menuding ketiga korban menduduki tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin.
“Mereka melanggar adat Gendang Pela dan menduduki tanah kami tanpa izin,” ujar Raimundus kepada awak media.
Ia mengklaim telah dua kali melayangkan undangan rapat adat pada 9 dan 13 November 2025, namun tidak dihadiri oleh para korban. Karena itu, ia mengaku mengerahkan 141 warga Kampung Pela untuk melakukan pembongkaran rumah.
“Saya sendiri yang mengkomandoi mereka. Silakan dilaporkan, kami siap menghadapi proses hukum,” tegasnya.
Bantahan Korban: Bukan Sengketa Adat, Melainkan Kekerasan
Pernyataan Raimundus dibantah keras oleh pihak korban. Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung menegaskan bahwa undangan adat hanya disampaikan sekali, yakni pada 13 November 2025, dan disertai intimidasi massal, bukan sebagai upaya mediasi.
Mereka menilai undangan tersebut merupakan bagian dari skenario tekanan yang berujung pada pembongkaran dan pembakaran rumah dua hari kemudian.
Korban juga menolak klaim pendudukan tanah tanpa izin. Mereka menyatakan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun, serta telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun.
“Secara historis, Lingko Wae Togo sudah berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir menjalani ritual adat Randang pada 1978. Jadi tidak berada di bawah otoritas Gendang Pela,” ujar Pius Hadun.
Selain itu, para korban mengungkap dugaan adanya permintaan denda adat sebesar Rp30 juta yang disampaikan melalui oknum pemerintah desa dan kecamatan sejak Juli 2025.
“Permintaan itu kami tolak. Semua ada bukti rekamannya,” tegas Pius.
Rentetan Intimidasi Sejak Januari 2025 Para korban menyebut aksi kekerasan tidak terjadi secara tiba-tiba. Sejak Januari 2025, warga Kampung Wae Togo mengaku telah mengalami berbagai bentuk intimidasi, mulai dari pembongkaran pagar, perusakan tanaman, ancaman pembakaran rumah, hingga intimidasi terbuka oleh puluhan warga Kampung Pela.
Pada 21 Januari 2025, sekitar 72 orang warga Kampung Pela yang dipimpin langsung oleh Raimundus Labut melakukan pengrusakan pagar dan tanaman milik belasan warga Wae Togo, serta melontarkan ancaman pembakaran rumah dan pembunuhan.
Aksi tersebut bahkan berlangsung meski telah dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lembor Selatan yang telah mengimbau agar tindakan dihentikan.
Upaya pelaporan telah dilakukan warga Wae Togo ke Polsek Lembor sejak 22 Januari 2025. Namun laporan sempat tidak diterima dengan alasan harus dilakukan mediasi terlebih dahulu. Laporan baru diterima secara resmi pada 11 Maret 2025 dengan Nomor LP/B/6/III/2025/SPKT/Polsek Lembor, namun hingga kini perkembangannya belum diketahui.
Puncak Kekerasan: Pembongkaran dan Pembakaran Rumah
Puncak kekerasan terjadi pada Sabtu, 15 November 2025. Sekitar pukul 11.00 WITA, puluhan warga Kampung Pela mendatangi Kampung Wae Togo dan melakukan pembongkaran serta pembakaran material bangunan tiga rumah warga.
Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan lanjut usia bernama Margareta, istri Ignasius Ransung, yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar dari rumahnya dan terpaksa berbaring di bawah pohon pisang setelah rumahnya diratakan.
Para korban menegaskan bahwa pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan sebagai prosesi adat dan merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.
“Kami meminta kepolisian bertindak objektif dan tidak terkecoh dengan narasi sengketa adat. Ini adalah kejahatan pidana,” tegas Raimundus Ronda, salah satu korban.
Hingga kini, Polres Manggarai Barat telah memeriksa para korban serta sedikitnya delapan orang dari pihak terduga pelaku. Para korban menuntut keadilan atas hilangnya tempat tinggal dan rasa aman mereka.
“Kami kini terpuruk tanpa rumah. Rumah impian masa tua kami dihancurkan secara tidak manusiawi,” tutup Pius Hadun.







____________________________________________
