Minahasa, Tipikorinvestigasinews.id – Sebuah gudang di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, diduga menjadi lokasi operasi penimbunan dan pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal. Temuan ini berdasarkan investigasi awak media pada Jumat, 23 Januari 2026.
Oknum Pejabat Lembaga Negara Terlibat
Yang mengejutkan, pengakuan pekerja di lokasi dan konfirmasi langsung menyebut gudang tersebut milik Frelly Hamzah, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN). Saat dikonfirmasi, Hamzah tidak hanya mengakui kepemilikan, tetapi juga diduga menawarkan sejumlah uang bulanan kepada awak media. “Setiap bulan akan ada ‘uang jalan’ untuk teman-teman media,” kata Hamzah seperti ditirukan awak media, yang diduga merupakan upaya pembungkaman.
Modus Operasi dan Keterkaitan Perusahaan
Informasi dari narasumber internal mengungkapkan, operasi ilegal ini diduga bekerja sama dengan PT. Sri Karya Lintasindo (SKL). Modusnya, BBM solar bersubsidi dari mobil tangki Pertamina diduga dipindahkan ke tangki milik PT SKL di dalam gudang tersebut dalam volume ribuan liter. Pemilik PT SKL, Haji Farhan, hingga kini belum merespons upaya konfirmasi.
Lokasi yang Tak Lazim
Lokasi kejadian, Desa Tontalete, lebih dikenal sebagai wilayah pertanian. Pada 2020, desa ini bahkan menjadi lokasi program nasional penanaman kedelai untuk ketahanan pangan yang dihadiri oleh menteri. Temuan ini mengindikasikan aktivitas yang tidak sesuai dengan karakter wilayah.
Pelanggaran Hukum dan Dampaknya
Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 UU tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Penimbunan BBM bersubsidi merugikan negara dan mengganggu pasokan bagi masyarakat serta pelaku usaha yang berhak.
Kasus serupa bukan hal baru di Sulawesi Utara. Pada November 2024, terungkap dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob Polda Sulut, Bripka SK, dalam jaringan serupa. Oknum tersebut diduga menggunakan modus membeli solar bersubsidi di SPBU dan menimbunnya di gudang di Manado sebelum dijual kembali.
Tantangan dan Harapan untuk Penegakan Hukum
Aparat penegak hukum di wilayah ini, khususnya Polres Minahasa Utara (Minut), memiliki catatan operasional. Baru pada 15 Januari 2026, Tim Resmob Polres Minut berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor hingga ke Gorontalo. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas yang sama untuk mengusut kasus ini, mengingat pelakunya diduga adalah pejabat yang justru seharusnya menjaga hukum.
Merespon maraknya praktik ini, Risat Sanger, Pembina Garda Tipikor Indonesia Sulut, sebelumnya telah mendesak Kapolda Sulut untuk mengambil tindakan terhadap oknum aparat yang terlibat. Dalam kasus Tontalete ini, desakan serupa diarahkan untuk menyelidiki oknum pejabat Lembaga Negara dan semua pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulut atau Polres Minut terkait penyelidikan kasus ini. Publik mengharapkan proses hukum yang transparan dan tidak pandang bulu. Kecepatan dan ketuntasan penyidikan akan menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di daerah tersebut. (Tim/Red)







____________________________________________