Aceh Tamiang –Tipikorinvestigasinews.id
Pasca banjir bandang, PT Yukiyo Food Trading yang gudang nya terletak di Kampung (Desa) Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, diduga membuang limbah ice cream yang rusak akibat terendam banjir tidak pada tempatnya. Puluhan kardus ice cream merek AiFull ditemukan dibuang di lokasi yang bukan peruntukan pembuangan sampah atau limbah.
Selasa(27/01/2026)
Awak media menemukan tumpukan sampah limbah Ice Cream yang di buang di sungai mati tak jauh dari gudang tersebut,
Limbah makanan yang telah terendam air banjir berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat, karena dapat mengandung bakteri dan zat berbahaya. Tindakan tersebut menuai sorotan publik, terlebih dilakukan di tengah kondisi pascabencana.
Secara hukum, perbuatan ini diduga melanggar:
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya;
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan dumping limbah tanpa izin;
serta ketentuan Perda/Qanun tentang kebersihan dan ketertiban umum.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, mulai dari denda, paksaan pemerintah, pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan, mengusut pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan limbah dimusnahkan sesuai aturan.
Pascabencana seharusnya menjadi momentum kepedulian terhadap lingkungan, bukan justru dimanfaatkan untuk membuang limbah secara sembarangan.
( muttaqin)







____________________________________________
