TAMBOLAKA ,30 Januari 2026 – tipikorinvestigasinews.id
Dugaan tindakan pungutan liar (Pungli).
Telah menimbulkan kekhawatiran serius jika setiap tahun, sekolah memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp800.000 dari total Rp1.800.000 x 350 orang siswa penerima dana PIP.
Pemotongan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan alasan biaya ujian dan uang ijazah, meskipun siswa yang bersangkutan masih duduk di kelas XI.
1. Fakta Penting :
A. Dana PIP :
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu secara ekonomi.
B. Pemotongan Dana :
Pemotongan dana PIP sebesar Rp800.000 per siswa menimbulkan kerugian bagi siswa dan ….mereka.
C. Alasan Pemotongan :
Pihak sekolah mengklaim bahwa pemotongan dana tersebut digunakan untuk biaya ujian dan uang ijazah, meskipun siswa masih duduk di kelas XI.
D. Dasar Hukum :
Pemotongan dana PIP tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, menimbulkan pertanyaan tentang legalitasnya.
2. Tindakan yang Perlu Dilakukan:
A. Investigasi :
Dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui kebenaran dugaan korupsi dan pungli di SMA Marapati.
B. Pengembalian Dana : Jika terbukti, pihak sekolah harus mengembalikan dana yang dipotong secara tidak sah kepada siswa.
C. Pencegahan :
Dibutuhkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari praktik serupa di masa depan, seperti peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sekolah.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SMA Marapati, Dinas Pendidikan Provinsi NTT, maupun pihak terkait lainnya. Redaksi akan melakukan pemutakhiran berita sesuai hasil konfirmasi dan perkembangan selanjutnya.
Reporter : Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
